Ketua DPRD Kuansing Didesak Tindak Dugaan Penghinaan Wartawan
Desakan publik menguat terhadap Ketua DPRD Kuansing untuk menindaklanjuti laporan penghinaan profesi wartawan oleh Desi Guswita. Sorotan juga mengarah ke PKB terkait potensi PAW demi menjaga etika legislatif.
SUARA-DEMOKRASI.COM - KUANTAN SINGINGI - Desakan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan komunitas pers semakin menguat, menuntut Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kuansing, Hardiamon, untuk segera mengambil sikap tegas dan transparan terhadap laporan resmi yang diajukan oleh Ketua PW MOI Kuansing, Sugianto. Laporan tersebut menyoal dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan oleh anggota DPRD Fraksi PKB, Desi Guswita.
Laporan tertulis tersebut telah diterima secara resmi oleh Sekretariat DPRD Kuansing pada 19 Juni 2025. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa Desi Guswita diduga melontarkan ujaran “hama” yang ditujukan kepada Sugianto dalam sebuah grup WhatsApp publik yang beranggotakan ratusan tokoh adat, agama, aktivis, dan masyarakat umum. Ucapan bernada menghina tersebut dianggap melecehkan profesi jurnalistik sekaligus berpotensi menurunkan marwah lembaga legislatif daerah.
“Persoalan ini bukan sekadar sentimen pribadi. Ini soal kehormatan institusi pers dan harga diri demokrasi lokal. Ketua DPRD dan Ketua BK tidak boleh tinggal diam. DPRD harus menjadi rumah kebijaksanaan, bukan ajang pelampiasan kuasa dan ego personal,” tegas seorang aktivis pemuda Kuansing yang turut mendampingi pelaporan tersebut.
Sugianto menuturkan bahwa pernyataan kasar tersebut muncul saat dirinya tengah melaksanakan tugas jurnalistik dalam rangka menginvestigasi dugaan penyalahgunaan dana desa di Sungai Bawang—yang diketahui dipimpin oleh suami Desi Guswita. Dugaan konflik kepentingan dan potensi intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sah semakin memperkuat urgensi penindakan kasus ini.
Tuntutan PAW terhadap Desi Guswita Mencuat dari Internal dan Konstituen
Selain tekanan terhadap lembaga DPRD, gelombang kritik kini mengarah langsung ke internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kuansing, sebagai partai tempat Desi Guswita bernaung. Publik mendesak Ketua DPC PKB Kuansing agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku kadernya dan mempertimbangkan opsi Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kami butuh sosok legislator yang menjunjung etika publik dan bisa menjadi teladan. Jika seorang wakil rakyat dengan ringan menyebut wartawan sebagai ‘hama’ hanya karena tidak nyaman dengan kritik, maka dia sudah kehilangan kelayakan moral untuk duduk di lembaga terhormat seperti DPRD,” ucap seorang tokoh masyarakat dari Kari yang enggan disebutkan namanya.
Seruan PAW ini muncul sebagai refleksi dari harapan masyarakat agar komposisi DPRD diisi oleh figur-figur yang tidak hanya mumpuni secara politik, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial dan kesadaran penuh atas tanggung jawab komunikatifnya di ruang publik.
Menjaga Stabilitas dan Wibawa DPRD Kuansing di Tengah Sorotan Publik
Seiring makin luasnya perhatian masyarakat terhadap perkara ini, berbagai pihak mulai mengingatkan potensi terganggunya stabilitas kelembagaan dan wibawa DPRD Kuansing bila laporan tersebut dibiarkan tanpa proses penanganan yang terbuka dan profesional. “Jangan sampai DPRD berubah menjadi arena saling serang antarpribadi. Jika tidak ada ketegasan, kepercayaan publik terhadap parlemen daerah akan terkikis,” ujar salah satu aktivis mahasiswa dari Teluk Kuantan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kebebasan pers dari segala bentuk ancaman, penghinaan, maupun intimidasi. Dalam konteks lembaga legislatif, Badan Kehormatan DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjaga marwah dan kehormatan dewan, serta memberikan sanksi kepada anggotanya yang terbukti melanggar kode etik dan nilai-nilai kepatutan publik.
Saatnya Ketua DPRD dan PKB Kuansing Menunjukkan Sikap Tegas demi Etika Demokrasi
Kini, sorotan masyarakat dan komunitas pers tertuju pada langkah konkret Ketua DPRD Kuansing dan Ketua BK dalam menyikapi persoalan ini. Keberanian mereka dalam menindaklanjuti laporan terhadap Desi Guswita akan menjadi barometer sejauh mana komitmen DPRD terhadap prinsip keadilan, etika publik, dan perlindungan terhadap kebebasan pers.
PKB Kuansing pun berada di persimpangan: memilih membela kepentingan etik publik atau menutup mata atas pelanggaran moral kadernya sendiri. Kredibilitas partai akan ditentukan oleh kemampuannya merespons tekanan konstituen dengan kebijakan yang progresif dan etis.
Rakyat Kuansing tidak butuh wakil rakyat yang gampang tersulut emosi, apalagi yang menjadikan forum publik sebagai tempat melontarkan ujaran kebencian. Masyarakat mendambakan DPRD yang santun dalam bertutur, kokoh dalam integritas, dan benar-benar memahami bahwa amanah bukan sekadar jabatan, tetapi janji kepada rakyat yang harus ditepati dengan penuh kehormatan.





























