Komda LP-KPK Riau Kawal SE Gubri, Segera Sambangi PLN Wilayah

Komda LP-KPK Riau kawal SE Gubri soal keselamatan listrik, siap sambangi PLN Wilayah dan buka posko aduan pelanggaran instalasi ilegal.

Komda LP-KPK Riau Kawal SE Gubri, Segera Sambangi PLN Wilayah
Komda LP-KPK Riau menunjukkan surat balasan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Riau yang menegaskan implementasi SE Gubernur Riau tentang keselamatan instalasi listrik.

SUARA-DEMOKRASI.COM - PEKANBARU – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam mengawal implementasi regulasi keselamatan ketenagalistrikan di Riau. Dalam waktu dekat, Komda LP-KPK akan menyambangi langsung kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR), sebagai tindak lanjut atas surat balasan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau mengenai pelaksanaan Surat Edaran Gubernur tentang Penertiban, Pemasangan, dan Pemeliharaan Instalasi Listrik yang Aman.

Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Riau, Sabrani, yang akrab disapa Thabrani Al-Indragiri, menegaskan bahwa pengawalan terhadap Surat Edaran Gubernur Riau tidak boleh berhenti pada aspek administratif saja. Menurutnya, surat edaran tersebut harus diimplementasikan secara menyeluruh di lapangan, khususnya oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) seperti PT PLN (Persero).

“Kami menyambut baik langkah tegas Dinas ESDM Riau yang telah menegaskan bahwa setiap instalasi tenaga listrik wajib memenuhi standar administratif dan teknis, termasuk kepemilikan IUJPTL, Nomor Identitas Instalasi (NIDI), serta Sertifikat Laik Operasi (SLO),” ujar Thabrani, Rabu (23/7/2025).

Komda LP-KPK Riau, kata dia, dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi dan melakukan dialog langsung dengan manajemen PLN Wilayah Riau. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kepatuhan terhadap Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 500.10-19.3/DESDM.03/2378, yang secara eksplisit mengatur ketat soal keselamatan ketenagalistrikan serta mekanisme sanksi bagi pelanggaran terhadap prosedur pembangunan dan penyambungan jaringan listrik yang menyimpang dari regulasi nasional.

“Ini bukan semata soal tertib dokumen, melainkan menyangkut keselamatan jiwa masyarakat, keandalan infrastruktur energi, dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Thabrani.

Ia mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat praktik pemasangan jaringan listrik oleh pihak-pihak tidak berkompeten yang tidak memiliki izin resmi. Bahkan, menurut temuan lapangan, terdapat indikasi kuat keterlibatan oknum-oknum tertentu yang bermain dalam pemasangan instalasi ilegal, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keselamatan warga.

“Minimnya pengawasan terhadap instalasi ilegal ini sangat berpotensi menyebabkan kebakaran dan kerugian besar bagi masyarakat. Ini tidak bisa lagi ditoleransi,” tambahnya.

Upaya LP-KPK Riau ini juga dimaksudkan sebagai bentuk konkret dukungan terhadap komitmen Gubernur Riau dalam membangun sistem ketenagalistrikan yang aman, andal, dan ramah lingkungan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta peraturan turunannya.

Dorongan Nasionalisasi Praktik Tertib Ketenagalistrikan

Tak hanya berfokus pada wilayah Riau, Komda LP-KPK berharap bahwa model pengawasan berbasis kolaborasi ini bisa dijadikan rujukan nasional. Penegakan regulasi kelistrikan perlu ditransformasikan menjadi gerakan bersama secara nasional, demi melindungi hak publik atas energi listrik yang selamat, tertib, dan berkeadilan.

“Ini bukan isu lokal semata. Penegakan regulasi harus bersifat menyeluruh dari Sabang sampai Merauke. PLN dan seluruh badan usaha penyedia tenaga listrik harus menjadi pelopor dalam mendorong praktik ketenagalistrikan yang profesional, legal, dan transparan,” tutup Thabrani.

Sebagai bagian dari komitmen perlindungan publik, Komda LP-KPK Riau juga membuka posko pengaduan masyarakat yang secara khusus menerima laporan terkait pelanggaran teknis maupun administratif di sektor kelistrikan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan dilaporkan langsung ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan energi nasional.