Pemko Pekanbaru Tegas Tindak THM Langgar Izin

Pemko Pekanbaru menegaskan penindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang melanggar izin operasional usai viral dugaan kontes waria dan temuan pengunjung positif narkoba.

Pemko Pekanbaru Tegas Tindak THM Langgar Izin
Pemko Pekanbaru Tegaskan Bakal Tindak Hiburan Malam yang Salahgunakan Izin

PEKANBARU – SUARA-DEMOKRASI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang terbukti menyalahgunakan izin operasional dan melanggar ketentuan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul viral di media sosial dugaan adanya kontes kecantikan waria di salah satu THM di Kota Pekanbaru, serta temuan pengunjung hiburan malam yang dinyatakan positif narkoba.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru tidak akan ragu melakukan penegakan hukum dan evaluasi perizinan terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melenceng dari izin usaha yang diberikan. Menurutnya, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum dan Perda yang berlaku di Kota Pekanbaru.

“Terkait dengan izin-izinnya, tentu akan kita tinjau dan evaluasi. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan tegas sesuai aturan,” tegas Markarius Anwar, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, pasca viralnya video kontes kecantikan waria di salah satu hiburan malam di Pekanbaru, dirinya langsung bergerak cepat dengan melakukan razia dan inspeksi lapangan bersama Polresta Pekanbaru. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, norma sosial, serta citra Kota Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru bersama jajaran Polresta Pekanbaru turun langsung ke lokasi hiburan malam yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, pihak pengelola mengaku tidak mengetahui adanya kontes kecantikan waria yang berlangsung di tempat usaha mereka.

Meski demikian, Pemko Pekanbaru dan Polresta menegaskan bahwa tanggung jawab pengawasan tetap berada di tangan pengelola usaha. Pengelola diminta untuk lebih ketat mengontrol aktivitas di dalam tempat hiburan, agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi melanggar hukum, norma kesusilaan, maupun membuka ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan melakukan pembinaan terhadap penyimpangan yang mengarah pada tindakan asusila. Pemko bersama tokoh masyarakat sangat berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, karena dapat mencoreng nama baik Kota Pekanbaru,” ujar Markarius.

Ia juga mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam di Pekanbaru agar tidak lalai dan abai terhadap aktivitas di lokasi usaha masing-masing. Pemerintah Kota Pekanbaru, kata dia, tidak akan mentolerir tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi praktik asusila maupun peredaran narkoba.

Markarius menegaskan, apabila ke depan ditemukan pelanggaran serupa, Pemko Pekanbaru siap mengambil langkah tegas, mulai dari sanksi administratif, pembekuan izin, hingga penutupan tempat usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta nilai-nilai sosial masyarakat Pekanbaru.