Rp2,3 Miliar Habis, Masjid di Meranti Tak Bisa Dipakai—Ada Apa?

Proyek Masjid Darul Naim senilai Rp2,3 miliar di Kepulauan Meranti menuai sorotan. Meski dilaporkan rampung 100 persen, bangunan belum bisa digunakan. Dugaan penyimpangan menguat, APH didesak segera menyelidiki.

Rp2,3 Miliar Habis, Masjid di Meranti Tak Bisa Dipakai—Ada Apa?
Proyek Masjid Rp2,3 Miliar di Kepulauan Meranti Tak Fungsional, Dugaan Penyimpangan Menguat, APH Didesak Lakukan Investigasi

KEPULAUAN MERANTI – SUARA-DEMOKRASI.COM — Proyek peningkatan pembangunan Masjid Darul Naim dengan nilai fantastis mencapai Rp2,3 miliar di Jalan H. Syarif, Dusun II, Desa Penyagun, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, kini menjadi sorotan publik. Bangunan yang secara administratif dilaporkan rampung 100 persen pada Tahun Anggaran 2024 itu, justru belum dapat difungsikan sebagai tempat ibadah hingga saat ini.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, serta membuka ruang dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Fisik Bangunan Tak Layak, Jauh dari Klaim Selesai 100 Persen

Masjid berukuran 22 x 22 meter tersebut hanya berdiri dalam bentuk struktur dasar dengan atap terpasang. Tidak ditemukan dinding permanen, tidak ada pekerjaan finishing seperti plester, lantai, maupun fasilitas pendukung lainnya. Bahkan, area sekitar bangunan mulai ditumbuhi semak ilalang yang menandakan proyek telah lama terbengkalai.

Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan klaim penyelesaian pekerjaan secara administratif yang menyatakan progres telah mencapai 100 persen. Secara faktual, bangunan tersebut belum memenuhi standar kelayakan sebagai fasilitas publik, apalagi sebagai rumah ibadah yang seharusnya mengedepankan kenyamanan dan keamanan jamaah.

Proyek APBD 2024 Dipertanyakan, Nilai Kontrak Hampir Rp2 Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Pelaksana kegiatan adalah CV. Seri Cahyati yang memenangkan tender melalui mekanisme pascakualifikasi satu file dengan metode harga terendah sistem gugur.

Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp1.986.511.440,70 dari total pagu anggaran Rp2,3 miliar. Namun hingga kini, pihak kontraktor belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi fisik bangunan yang jauh dari kata selesai.

Ketiadaan penjelasan dari pihak pelaksana semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan realisasi di lapangan.

Indikasi Deviasi Proyek dan Potensi Manipulasi Progres

Perbedaan signifikan antara laporan progres 100 persen dengan kondisi fisik yang belum selesai memunculkan dugaan kuat adanya deviasi serius dalam proyek ini. Dugaan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi teknis, tahapan pekerjaan yang tidak tuntas, hingga potensi manipulasi laporan progres.

Jika benar terjadi, hal ini tidak hanya melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

Kekecewaan Warga: Masjid Tak Bisa Digunakan, Keamanan Dipertanyakan

Warga Desa Penyagun menyampaikan kekecewaan mendalam atas kondisi tersebut. Masjid yang diharapkan menjadi pusat kegiatan ibadah dan sosial masyarakat, justru belum dapat dimanfaatkan sama sekali.

Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan aspek keselamatan konstruksi bangunan yang belum selesai. Struktur terbuka tanpa dinding dan finishing dinilai berpotensi membahayakan, terutama jika digunakan secara tidak resmi.

Penggunaan anggaran publik dalam kondisi seperti ini dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi dan manfaat bagi masyarakat luas.

Penjelasan Pemerintah Dinilai Tidak Menjawab Substansi

Kepala Desa Penyagun, Syaiful, menjelaskan bahwa pembangunan masjid tersebut memang dirancang secara bertahap. Pada tahun 2024, pekerjaan difokuskan pada pembangunan struktur hingga atap, sementara tahap finishing direncanakan dilanjutkan pada tahun 2026.

Selama masa tersebut, masyarakat diarahkan untuk menggunakan masjid lain sebagai alternatif tempat ibadah.

Namun, penjelasan ini justru menuai kritik. Publik mempertanyakan perencanaan proyek yang tidak langsung menghasilkan bangunan fungsional, serta keabsahan klaim penyelesaian 100 persen terhadap kondisi bangunan yang jelas belum layak pakai.

Kepala Bidang Perkim, Winhardi, juga menyampaikan hal serupa bahwa proyek dilakukan secara bertahap. Meski demikian, pernyataan tersebut belum mampu menjawab pertanyaan mendasar terkait kesesuaian antara pencairan anggaran dan progres riil di lapangan.

Pejabat Terkait Belum Beri Tanggapan, Transparansi Dipertanyakan

Sementara itu, mantan Kepala Dinas PerkimtanLH, Syaiful Bahari, ST, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek juga masih berlangsung dan belum memperoleh jawaban resmi.

Minimnya respons dari pihak-pihak terkait semakin memperkuat persepsi publik bahwa terdapat persoalan serius dalam proyek ini yang belum terungkap secara terbuka.

Aspek Hukum Mengemuka, Potensi Tindak Pidana Korupsi

Dalam perspektif hukum, kondisi ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apabila ditemukan adanya pengurangan kualitas pekerjaan, ketidaksesuaian volume pekerjaan, manipulasi laporan progres, atau praktik lain yang merugikan keuangan negara, maka unsur pidana dapat terpenuhi.

Hal ini menjadikan kasus tersebut tidak sekadar persoalan teknis pembangunan, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah penegakan hukum.

Desakan Kuat Agar APH Turun Tangan

Desakan kepada aparat penegak hukum (APH) kini semakin menguat. Masyarakat dan berbagai pihak menilai perlu adanya investigasi menyeluruh untuk mengurai potensi pelanggaran dalam proyek ini, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Audit teknis terhadap kualitas pekerjaan serta audit investigatif terkait potensi kerugian negara menjadi langkah krusial guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Penanganan yang tegas dan terbuka diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat serta menjadi pembelajaran penting dalam tata kelola proyek pemerintah ke depan.


CATATAN REDAKSI

Pemberitaan ini disusun berdasarkan kaidah jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta itikad baik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Jurnalis: Ade Tian Prahmana