Sejumlah Fraksi DPRD Kuansing Tolak Penambahan OPD Baru, Khawatir Defisit APBD Membengkak
Fraksi DPRD Kuansing Tolak Penambahan OPD Baru karena Risiko Defisit APBD
TELUKKUANTAN, Suara-demokrasi.com – Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menyatakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diajukan pemerintah daerah.
Penolakan tersebut didasari kekhawatiran terhadap potensi meningkatnya belanja pegawai yang dinilai dapat memperburuk kondisi fiskal daerah dan memperbesar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sikap sejumlah fraksi itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kuansing yang digelar pada Rabu (17/6/2026) siang dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra.
Rencana pemekaran sejumlah dinas, seperti Dinas Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, urusan perempuan, ketenagakerjaan, pariwisata, hingga sektor industri dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat.
Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Firman Rendiansyah, mengatakan pembentukan SOTK baru berpotensi meningkatkan porsi belanja pegawai dari sekitar 37 persen menjadi mendekati bahkan melampaui 40 persen dari total APBD.
Berdasarkan kajian akademis yang dimiliki fraksi, penataan organisasi tersebut diperkirakan menambah beban fiskal hingga sedikitnya Rp500 miliar per tahun untuk kebutuhan administratif, tunjangan jabatan, dan operasional perkantoran.
"Sungguh suatu ironi jika eksekutif justru memaksakan sebuah struktur yang membebani APBD demi membiayai operasional birokrasi yang tidak mendesak," ujar Firman.
Karena alasan tersebut, Fraksi PAN menyatakan belum dapat menyetujui rancangan perda dimaksud.
Sikap serupa juga disampaikan Fraksi NasDem-PKS. Fraksi ini menilai pemekaran OPD belum didukung analisis beban kerja dan kajian objektif yang memadai. Penambahan instansi baru dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Fraksi NasDem-PKS mengkhawatirkan anggaran daerah nantinya lebih banyak terserap untuk membiayai birokrasi dibandingkan program strategis yang langsung menyentuh masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengamanatkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat pada tahun 2027.
Di sisi lain, Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti masih adanya persoalan keuangan daerah yang belum terselesaikan, seperti tunda bayar gaji kepala desa beserta perangkat desa serta belum optimalnya penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jangan sampai penambahan OPD menjadi permasalahan baru yang menciptakan defisit anggaran semakin parah dan menimbulkan utang baru di kemudian hari," kata Juru Bicara Fraksi PKB, Desi Guswita.
PKB juga meminta pemerintah daerah lebih fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum melakukan ekspansi struktur birokrasi.
Pemerintah Sebut untuk Pembagian Beban Kerja
Menanggapi penolakan sejumlah fraksi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, menegaskan bahwa rencana pemekaran OPD dilakukan untuk membagi beban kerja agar setiap instansi dapat bekerja lebih fokus dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah.
"Urgensinya menurut hemat pemerintah adalah pembagian beban kerja supaya lebih fokus di masing-masing bidang. Selama ini ada urusan yang digabung dalam satu dinas," kata Zulkarnain kepada wartawan usai sidang.
Ia mencontohkan sektor pariwisata dan kebudayaan yang dinilai memerlukan penanganan khusus dan terpisah.
"Kita orang beradat, tentu urusan kebudayaan harus ditangani oleh OPD tersendiri. Sementara potensi pariwisata kita juga besar sehingga membutuhkan perhatian khusus," jelasnya.
Terkait kekhawatiran pembengkakan anggaran, Zulkarnain membantah bahwa penataan struktur baru akan membebani APBD secara signifikan. Menurutnya, pemerintah telah melakukan kajian internal dan skema yang disiapkan lebih banyak melalui pergeseran pegawai dari jabatan fungsional ke struktural sehingga tetap menjaga keseimbangan anggaran.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemekaran OPD dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau pembagian jabatan.
"Saya bukan orang politik, jadi tidak mengkaji ke arah itu. Namun, kami menghormati berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat," ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjut Zulkarnain, akan menyiapkan jawaban resmi terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD pada sidang paripurna berikutnya.
"Kita lihat nanti dinamikanya. Ini baru pandangan fraksi dan pemerintah akan memberikan jawaban resmi dalam agenda selanjutnya," pungkasnya.










Randy 


















