Wako Pekanbaru Segel THM Paragon Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel Tempat Hiburan Malam Paragon setelah video dugaan kontes waria viral di media sosial. Wali Kota Agung Nugroho tegaskan penegakan perda dan evaluasi izin operasional.

Wako Pekanbaru Segel THM Paragon Usai Video Viral
Ambil Langkah Tegas, Wali Kota Pekanbaru Segel THM Paragon Usai Viral Dugaan Kontes Kecantikan Waria

PEKANBARU – SUARA-DEMOKRASI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, pada Selasa (3/2/2026).

Tindakan tegas ini dilakukan menyusul viral-nya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dugaan adanya kontes kecantikan waria di dalam area hiburan malam tersebut, yang kemudian menuai reaksi luas dari masyarakat.

Penyegelan THM Paragon dipimpin langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE, MM, dan turut didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, bersama jajaran terkait. Kehadiran pimpinan daerah dan aparat penegak hukum ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, moralitas publik, serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kota Pekanbaru.

Sebelum proses penyegelan dilakukan, Wali Kota Agung Nugroho terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak pengelola THM Paragon. Ia juga meninjau langsung seluruh ruangan, termasuk lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan yang terekam dalam video viral tersebut, guna memastikan kondisi di lapangan secara objektif.

“Kita melakukan penertiban sesuai Perda di lokasi ini. Apalagi kemarin ada sejumlah tokoh masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di sini. Oleh karena itu, pemerintah langsung turun ke lapangan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” ujar Wako Agung kepada awak media usai penyegelan.

Lebih lanjut, Agung Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Polresta Pekanbaru sejak menerima laporan awal terkait dugaan kegiatan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti persoalan yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

“Tindak lanjutnya, baik pihak pengelola maupun individu yang terlihat dalam video yang beredar, sudah dilakukan pemanggilan oleh Polresta Pekanbaru untuk kepentingan pemeriksaan,” jelasnya.

Menurut Agung, penyegelan sementara ini merupakan langkah preventif guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pekanbaru. Terlebih, adanya aksi demonstrasi sebelumnya menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ini mendapat perhatian serius dari publik.

“Kami melakukan penyegelan ini demi menjaga kondusifitas Kota Pekanbaru. Kami juga perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa izin operasional THM Paragon ini bukan terbit pada masa kepemimpinan kami, melainkan sudah ada sejak wali kota sebelumnya,” tegas Agung.

Ia menambahkan, selama masa penyegelan berlangsung, Pemko Pekanbaru akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional THM Paragon, termasuk menelaah apakah terdapat pelanggaran administratif maupun substantif terhadap aturan yang berlaku.

“Selama proses pemeriksaan berjalan di Polresta, tidak boleh ada aktivitas apa pun di Paragon. Kita ingin masalah ini benar-benar terang dan jelas. Apakah kegiatan tersebut difasilitasi oleh pihak manajemen, melibatkan oknum internal, atau murni dilakukan oleh pengunjung,” paparnya.

Wako Agung juga menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah paling tegas apabila hasil evaluasi dan pemeriksaan kepolisian menemukan adanya kesalahan dari pihak manajemen.

“Jika terbukti ada pelanggaran dan kesalahan di pihak manajemen Paragon, maka izin operasionalnya akan kita cabut. Namun, jika manajemen tidak terbukti bersalah, maka tentu pemerintah akan mempersilakan mereka beroperasi kembali sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Langkah tegas Pemko Pekanbaru ini sekaligus menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, menjaga nilai-nilai sosial masyarakat, serta memastikan setiap usaha hiburan malam beroperasi secara tertib, bertanggung jawab, dan tidak melanggar hukum.