Bahas Keluhan Warga Terkait Tanah, Komisi I Rapat Bersama BPN
Komisi I DPRD Pekanbaru Bahas Sengketa Tanah Bersama BPN dan Pihak Terkait
Suara-demokrasi.com | PEKANBARU-- Guna mencari benang merah atas persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah di Kota Pekanbaru dan dinilai merugikan masyarakat, Komisi I juga memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Lurah Muara Fajar Timur dan pihak terkait lainnya, Senin (27/5/2024).
Hal ini terkait keluhan masyarakat Rumbai yang merasa dirugikan atas dugaan mafia tanah di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Laporan ini langsung direspon Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bidang hukum dan pemerintahan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra SH MH didampingi Sekretaris Komisi I Muhammad Isa Lahamid dan Anggota lainnya Indra Sukma, Ida Yulita Susanti SH MH dan Victor Parulian. Serta dihadiri Kabid Sengketa BPN Kota Pekanbaru Andrias diikuti jajarannya serta Lurah Muara Fajar Timur Muchlis.

Ketua Komisi I DPRD, Doni Saputra SH MH menyampaikan, rapat ini merupakan pintu masuk pengusutan mafia tanah yang berawal dari laporan warga Rumbai, atas nama Asniar (71 tahun).
"Tanah asniar tersebut tumpang tindih dan diserobot beberapa hektar oleh oknum mafia tanah di wilayah kelurahan muara fajar timur, rumbai barat KM 14 pekanbaru," kata Doni usai rapat.

"Tadi dari keterangan pihak BPN dan lurah rumbai barat soal sengketa tanah pelapor asniar. Semuanya kita panggil dalam hearing. Tentunya ini nanti kita sampaikan resume hearing ke pihak terkait," sambungnya.
BPN menyampaikan dalam hearing, bahwa tanah yang kini menjadi sengketa tersebut, sudah ada SHM (Sertifikat Hak Milik) sejak tahun 1988, dan tahun 1993 serta seterusnya atas nama Poltak Cs. Makanya pelapor tidak bisa mengurus SHM lagi.
Lalu, Komisi I pun mempertanyakan lagi ke pelapor soal ini. Pelapor Asniar mengaku, dirinya di tahun itu sebenarnya mau mengurus SHM. Namun, lokasi lahannya masuk dalam kawasan hijau atau hutan cadangan.
Sehingga, Asniar tak bisa mengurus surat tanahnya dari surat tebas tenang tahun 1981 naik ke SHM.
"Jadi kasus ini sebenarnya sudah masuk juga ke PTUN. Kami dalam hearing ini hanya fokus mencari akar permasalahan. Karena oknum mafia tanah itu harus diberantas di kota pekanbaru ini. Jadi, untuk di PTUN, kami tak punya hak dan wewenang," jelasnya.
Politisi PAN ini juga menambahkan, sesuai dengan instruksi Menteri ATR/BPN, apapun bentuk dan kelompok mafia tanah wajib diberantas. Selain itu, harus ada kepastian hukum bagi yang bersengketa.
"Ini juga sudah kita sampaikan ke BPN, agar tidak main-main. Termasuk dalam kasus di muara fajar timur ini," pungkasnya. (***)
Revisi Narasi
Komisi I DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Bersama BPN Terkait Keluhan Warga Soal Sengketa Tanah
PEKANBARU – Untuk mencari solusi atas permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah di Kota Pekanbaru yang merugikan masyarakat, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengadakan rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Lurah Muara Fajar Timur, dan pihak terkait lainnya pada Senin (27/5/2024).
Keluhan masyarakat Rumbai, terutama dugaan adanya mafia tanah di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi hukum dan pemerintahan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra, SH, MH, didampingi Sekretaris Komisi I Muhammad Isa Lahamid, serta anggota Komisi I lainnya, yaitu Indra Sukma, Ida Yulita Susanti, SH, MH, dan Victor Parulian. Hadir juga Kabid Sengketa BPN Kota Pekanbaru, Andrias, bersama jajarannya, serta Lurah Muara Fajar Timur, Muchlis.
Doni Saputra menyebutkan bahwa rapat ini menjadi langkah awal dalam mengungkap dugaan mafia tanah yang dilaporkan oleh seorang warga Rumbai bernama Asniar (71 tahun).
"Tanah milik Asniar mengalami tumpang tindih dan diserobot oleh oknum mafia tanah di wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat KM 14, Pekanbaru," ujar Doni usai rapat.
Ia melanjutkan bahwa berdasarkan keterangan BPN, tanah yang menjadi sengketa telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Poltak Cs sejak 1988 dan 1993. Hal ini menyebabkan pelapor, Asniar, tidak bisa mengurus SHM untuk lahannya.
"Pelapor Asniar menjelaskan bahwa pada saat itu, ia berniat mengurus SHM, tetapi lahan tersebut masuk dalam kawasan hijau atau hutan cadangan, sehingga hanya memiliki surat tebas tenang dari tahun 1981," jelas Doni.
Lebih lanjut, Komisi I menegaskan bahwa permasalahan ini telah masuk ke ranah PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Meski demikian, hearing yang dilakukan bertujuan untuk menggali akar masalah dan menindak oknum mafia tanah yang merugikan masyarakat."Komisi I tidak memiliki wewenang di PTUN. Namun, kami fokus memberantas mafia tanah di Kota Pekanbaru, sesuai dengan instruksi Menteri ATR/BPN bahwa segala bentuk mafia tanah harus diberantas, dan kepastian hukum bagi masyarakat harus ditegakkan," tegas Doni.
Ia juga mengingatkan pihak BPN agar bersikap profesional dalam menangani sengketa tanah di Muara Fajar Timur ini.
"Jangan ada permainan dalam kasus ini. Semua pihak harus bertanggung jawab demi keadilan bagi masyarakat," pungkas politisi PAN tersebut.





























