Bupati Siak Afni Raih Grand Award BAZNAS RI 2026, Soroti Gaji ASN via Kopdes
Bupati Siak Afni Zulkifli meraih Grand Award BAZNAS RI 2026 dan meminta rencana pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih dikaji ulang.
Bupati Siak, Suara-Demokrasi - Afni Zulkifli, menerima penghargaan Grand Award BAZNAS RI 2026 atas dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan pengelolaan zakat. Afni tercatat sebagai satu-satunya kepala daerah dari Provinsi Riau yang menerima penghargaan tersebut.
Penghargaan itu diberikan di Jakarta, Kamis (15/10/2026), bersama 14 kepala daerah lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. Total penerima terdiri atas lima gubernur, lima wali kota, dan lima bupati.
Pada kategori Bupati Pendukung Zakat Terbaik, Afni menerima penghargaan bersama kepala daerah dari Gresik, Sumedang, Banyumas, dan Barru.
Afni menegaskan penghargaan tersebut bukan semata-mata pencapaian pemerintah daerah, melainkan hasil partisipasi para muzaki yang telah mempercayakan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat.
"Penghargaan ini adalah milik seluruh muzaki yang telah membayarkan zakat. Kita juga terus mendorong agar para mustahik zakat dapat produktif dan mandiri, kiranya kelak bisa naik menjadi muzaki. Terima kasih untuk Komisioner dan jajaran BAZNAS Siak, serta seluruh muzaki, kiranya diberi keberkahan dunia akhirat," kata Afni.
Menurutnya, pengelolaan zakat tidak cukup hanya berorientasi pada penghimpunan dana. Penyaluran yang tepat sasaran dan program pemberdayaan yang berkelanjutan juga diperlukan agar para mustahik memiliki peluang untuk meningkatkan taraf hidup dan mencapai kemandirian ekonomi.
Afni berharap penghargaan Grand Award BAZNAS RI 2026 semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Siak, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), para muzaki, dunia usaha, dan masyarakat.
Afni Minta Rencana Gaji ASN Melalui Kopdes Dikaji Ulang
Di sela penerimaan penghargaan tersebut, Afni turut menyoroti rencana pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan, mengkaji rencana tersebut dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap mekanisme penghimpunan zakat di daerah.
Afni menilai, perubahan mekanisme penggajian perlu memperhatikan sistem penghimpunan zakat ASN yang selama ini berjalan melalui kerja sama pemerintah daerah dengan BAZNAS, termasuk mekanisme pemotongan melalui penggajian atau payroll.
Ia menyebut penghimpunan zakat ASN melalui BAZNAS Kabupaten Siak mencapai sekitar Rp12 miliar hingga Rp13 miliar. Sementara itu, target penghimpunan zakat daerah disebut berada pada kisaran Rp26 miliar hingga Rp28 miliar.
"Alhamdulillah kalau di Siak, dari target Rp26-28 miliar, mayoritasnya atau sekitar 55% tidak lagi bergantung dari zakat ASN. Namun demikian, pengalihan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes dikhawatirkan berpotensi merusak tatanan yang sudah berjalan baik di daerah, terutama menyangkut pelayanan zakat dan penyalurannya sesuai kaidah Islam," kata Afni.
Menurut Afni, kejelasan mekanisme penunaian zakat perlu menjadi bagian dari pertimbangan sebelum perubahan sistem penggajian diterapkan. Koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait dinilai penting agar perubahan administrasi tidak mengganggu layanan zakat yang sudah berjalan.
Ia juga menekankan bahwa mekanisme pembayaran gaji melalui koperasi dan pengelolaan zakat perlu dikaji sesuai ketentuan masing-masing, termasuk pembagian kewenangan, prosedur pemotongan, penyaluran dana, dan pengawasan.

Afni Tekankan Peran BAZNAS dalam Penyaluran Zakat
Afni turut menegaskan pentingnya peran BAZNAS dalam memastikan zakat disalurkan kepada delapan golongan penerima atau asnaf sesuai ketentuan syariat Islam.
"Baznas adalah bagian strategis mendukung penyaluran untuk mustahik zakat sesuai ketentuan 8 asnaf. Penyalurannya sampai ke dusun dan kampung. Jika lewat Kopdes, maka siapa yang mau mengurus delapan asnaf ini? Apa mungkin manajer Kopdes paham soal aturan fiqih pembagian zakat sesuai kaidah Islam? Kami meminta Baznas RI menyampaikan hal ini pada para pihak terkait," katanya.
Ia menilai penyaluran zakat membutuhkan pemahaman terhadap ketentuan fikih, pendataan penerima manfaat, serta tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, menurutnya, peran lembaga pengelola zakat perlu menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan mekanisme administrasi keuangan.
Dalam ajaran Islam, delapan asnaf penerima zakat meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Penyaluran zakat harus memperhatikan ketentuan penerima dan peruntukannya.
Afni berharap BAZNAS RI dapat menyampaikan perhatian tersebut kepada pihak-pihak terkait sehingga kebijakan yang dibahas turut mempertimbangkan kondisi daerah dan keberlangsungan pelayanan zakat bagi masyarakat.

Siak Dorong Penghimpunan Zakat dari Perusahaan Swasta
Selain menyoroti rencana pembayaran gaji ASN melalui KDKMP, Afni mengapresiasi bimbingan BAZNAS RI dalam pengelolaan zakat sesuai tuntunan dan syariat Islam.
Ia menyebut penghimpunan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Siak dilaporkan meningkat dari tahun ke tahun. Pemerintah daerah, kata dia, juga berkomitmen mendorong perluasan penghimpunan zakat dari unit-unit perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Siak.
"Kami berkomitmen agar Baznas juga dapat menjadi pengumpul zakat di seluruh unit perusahaan swasta yang beraktivitas di Siak. Karena hakikatnya, di mana mendapat maka di situ membayar zakat," tutupnya.
Bagi Kabupaten Siak, penghargaan Grand Award BAZNAS RI 2026 menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan zakat. Tantangan berikutnya tidak hanya meningkatkan penghimpunan, tetapi juga memperluas jangkauan pelayanan, menjaga ketepatan penyaluran, dan memperkuat program pemberdayaan agar mustahik memiliki kesempatan mencapai kemandirian ekonomi.





























