Jumri Harmadi Ketua Umum PNBM Riau Mengucapkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Dan Apresiasi Menteri Lingkungan Hidup
Pelalawan. Di Hari Ulang Tahun Lingkungan Hidup sedunia pada tanggal 05 Juni 2025 ini harus menjadi refleksi dan momentum serta evaluasi terhadap pencapaian dan komitmen dalam pelestarian alam oleh semua pihak.
Terutama Kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Sebagai alaram akan pengingat tanggung jawab yang di Emban dan Pada kesempatan ini kritikan dan konstruktif kepada pak menteri KLHK Republik Indonesia.
Jumri Harmadi Ketua Umum Perisai Negeri Bumi Melayu Riau (PNBM) menyampaikan bahwa Kami menilai Penegakan supremasi hukum dibidang lingkungan yang lemah, ditandai dengan Minimnya sanksi dan tidak adanya efek jera sehingga seringnya terjadi pelanggaran baik yang di lakukan individu maupun korporasi.
perusak lingkungan sering tidak tersentuh dengan dalil membayar sanksi administratif berupa denda,tentu hal ini tidak sepadan dengan efek kerusakan lingkungan yang diakibatkan.
Diperparah lagi Minimnya transparansi dan akuntabilitas serta masalah perizinan sehingga indikasi penyalahgunaan wewenang semakin terendus yang pada akhirnya penerbitan izin lingkungan,yang bermuara kepada ekploitasi sumber daya alam yang merusak dan berlebihan. Ujar Jumri Harmadi mantan Ketua Umum Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pelalawan ( Hipmawan ) yang Ke-7 ini.
Penghentian operasional oleh Kementerian Lingkungan Hidup KLH terhadap Pembangunan Pabrik Tisu PT RAPP beberapa waktu yang lalu oleh menteri Yang mana dalam memulai usaha pembangunan pabrik Tisue tersebut tidak mengantongi izin AMDAL. Hal ini membuktikan bahwa pembangkangan nyata yang di lakukan korporasi terhadap pemerintah Republik Indonesia,ini harus ditindak tegas. Ujar Jumri
Ironisnya, beberapa bulan setelah penghargaan diberikan, Kementerian Lingkungan Hidup sendiri melalui Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan pernyataan mengejutkan pasca kunjungan langsung ke kompleks pabrik PT RAPP.
Menteri menyebut bahwa pembangunan pabrik tisu PT RAPP belum selesai izin dokumen AMDAL secara lengkap dan diduga melakukan pelanggaran lingkungan. Akibatnya, operasional proyek dihentikan sampai mengantongi perizinan yang lengkap
"Ini kontradiktif dan menciptakan tanda tanya besar. " Beber Jumri Harmadi" Bagaimana mungkin perusahaan yang tengah diduga melakukan pelanggaran berat malah mendapat predikat sebagai perusahaan ramah lingkungan?" Dengan diberikannya penghargaan PROPER Biru, yang mana penghargaan ini di berikan kementerian KLHK dan KEHUTANAN kepada perusahaan, salah satu program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pada hari ini kamis tanggal 5 Juni 2025 untuk Yang Ke dua kalinya kami memintak dan mendesak kepada pak menteri jangan ragu untuk mengevaluasi dan mencabut ke kembali penghargaan PROPER biru yang diberikan kepada PT. Rapp dan seluruh anak perusahaanya.ujar Jumri
Di Hari Ulang Tahun Lingkungan Hidup ini, kami mengharapkan dari Perisai Negeri Bumi Melayu Riau.Kepada Bapak Menteri KLHK dapat lebih progresif dan berani dalam mengambil keputusan yang pro-lingkungan, memperkuat penegakan hukum, membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas, serta bekerja sama secara sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan Indonesia yang lestari dan berkeadilan lingkungan.
Tantangan lingkungan hidup sangat kompleks, dan hanya dengan komitmen kuat serta tindakan nyata, masa depan bumi kita dapat.Tutup Jumri Harmadi (Erizal)










Erizal 


















