Pemprov Riau Keluarkan Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik, Bupati Kuansing Ingatkan Pengusaha

Pemprov Riau Keluarkan Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik, Bupati Kuansing Ingatkan Pengusaha

Kuansing – Pemerintah Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah. Aturan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, S. F. Hariyanto, sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan di jalan raya selama periode mudik.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan adanya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kereta gandengan. Pembatasan ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau.

Untuk ruas Pekanbaru – Kandis – Dumai, pembatasan berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara pada ruas batas Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – batas Riau/Jambi serta Pekanbaru – Bangkinang – batas Riau/Sumatera Barat, pembatasan diberlakukan pada waktu yang sama.

Adapun untuk ruas jalan lainnya di wilayah Riau, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dilakukan mulai H-3 hingga H+3 Idul Fitri, yakni pada 19 hingga 24 Maret 2026.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging, sayur, hingga cabai.

Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, kepada media pada Jumat (13/3/2026), menegaskan bahwa aturan tersebut harus dipatuhi oleh semua pihak demi keselamatan masyarakat selama musim mudik Lebaran.

“Ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Kita ingin arus mudik dan arus balik Lebaran berjalan lancar tanpa kemacetan dan tanpa kecelakaan. Saya minta seluruh pengusaha angkutan barang di Kuansing patuh dan disiplin terhadap kebijakan ini,” tegas Suhardiman Amby.

Menurutnya, pembatasan tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

“Jangan sampai masyarakat yang ingin pulang kampung justru terhambat oleh kendaraan angkutan berat. Lebaran adalah momen silaturahmi, maka jalur transportasi harus benar-benar kita jaga kelancarannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, SE, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi secara intensif kepada para pengusaha angkutan barang.

“Kami dari Dishub Kuansing akan berkoordinasi dengan kepolisian serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Pengusaha angkutan barang juga wajib melengkapi surat muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang,” jelas Hendri Wahyudi.

Ia juga mengingatkan bahwa dokumen muatan tersebut harus ditempelkan di kaca depan kendaraan agar mudah diperiksa oleh petugas di lapangan.

“Jika ditemukan kendaraan yang melanggar atau membawa muatan melebihi kapasitas, tentu akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2026 di Provinsi Riau dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar sehingga masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan nyaman bersama keluarga.