Klarifikasi Dinas Soal Proyek Masjid Darul Naim Penyagun
Hak jawab Dinas Perkimtanlh Kepulauan Meranti terkait pembangunan Masjid Darul Naim Desa Penyagun, jelaskan proyek dilakukan bertahap sesuai anggaran daerah.
MERANTI – SUARA-DEMOKRASI.COM – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait pembangunan Masjid Darul Naim di Desa Penyagun, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtanlh) Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan hak jawab sebagai bentuk klarifikasi dan penyeimbang informasi kepada publik.
Hak jawab ini disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan penjelasan secara proporsional.
Mantan Kepala Dinas Perkimtanlh, Saiful Bakhri, ST, menjelaskan bahwa pembangunan Masjid Darul Naim telah melalui proses perencanaan matang sejak tahun 2023. Ia menegaskan bahwa sejak awal, proyek tersebut memang dirancang untuk dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
“Perencanaan pembangunan Masjid Darul Naim sudah disusun sejak tahun 2023. Mengingat keterbatasan anggaran daerah, maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap agar tetap berjalan dan tidak membebani keuangan daerah secara signifikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tahap awal pembangunan telah direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024 dengan fokus pekerjaan pada struktur bangunan utama hingga penutup atap. Proyek tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Seri Cahyati berdasarkan kontrak Nomor 600/DPRKPPLH-PERKIM/SP/TENDER/PK/VI/2024/001 tertanggal 24 Juni 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.986.511.440,70.
Menurut Saiful, ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan dokumen kontrak yang disepakati, mencakup pekerjaan dari pondasi hingga tahap penutup atap. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan telah memenuhi aspek administrasi, teknis, serta pembiayaan sebagaimana diatur dalam kontrak dan adendum yang berlaku.
“Pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak, baik dari sisi teknis maupun administrasi. Meskipun dalam proses pembayaran diterapkan skema tunda bayar, hal tersebut tetap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtanlh saat ini, Agustiono, ST, M.Si, menegaskan bahwa pembangunan Masjid Darul Naim memang dirancang hingga mencapai kondisi fungsional secara bertahap. Ia memastikan bahwa kelanjutan pembangunan telah menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Untuk tahap lanjutan penyelesaian Masjid Darul Naim di Desa Penyagun, telah kami anggarkan pada tahun ini. Kami juga sudah turun langsung ke lapangan dan berkomunikasi dengan pengurus masjid guna menyampaikan rencana kelanjutan pekerjaan,” ungkap Agustiono.
Ia menambahkan, saat ini proses administrasi untuk tahap lanjutan tengah dipersiapkan secara matang. Dokumen persyaratan tender telah dikonsultasikan dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan tinggal menunggu pengajuan resmi agar proses tender dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya hak jawab ini, Dinas Perkimtanlh berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan pembangunan Masjid Darul Naim di Desa Penyagun.
Penyampaian klarifikasi ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah.
Catatan Redaksi
Hak jawab dan hak koreksi ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pers dalam melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
Redaksi tetap berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, independensi, keberimbangan, serta itikad baik dalam setiap pemberitaan.
Penegasan Redaksi
Pemenuhan hak jawab dan hak koreksi ini merupakan bagian dari komitmen redaksi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan berimbang, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi mengimbau kepada seluruh pihak agar memanfaatkan mekanisme hak jawab dan hak koreksi secara proporsional apabila terdapat keberatan atas suatu pemberitaan, demi menjaga ekosistem informasi yang sehat dan kredibel.
Sebagai catatan penting, sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, setiap bentuk upaya yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik yang sah dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wartawan: Ade Tian Prahmana





























