Komisi I DPRD Pekanbaru Bahas Dugaan Mutasi Ilegal dengan BKPSDM

Komisi I DPRD Pekanbaru Bahas Dugaan Mutasi Ilegal dengan BKPSDM

Suara-demokrasi.com | PEKANBARU— Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru pada Senin (10/6/2024). Rapat ini membahas dugaan mutasi ilegal di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang diduga melibatkan data palsu yang dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra, dan dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya. Kepala BKPSDM Pekanbaru, Irwan Suryadi, bersama jajarannya turut hadir dalam pertemuan tersebut. Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menjadi korban keputusan mutasi tersebut juga menghadiri rapat.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra, menegaskan bahwa BKPSDM harus segera mengambil tindakan tegas untuk menangani persoalan ini.

"Kami meminta Kepala BKPSDM Pekanbaru untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan serius. Ini merupakan kegagalan administrasi dan kesalahan kebijakan yang harus segera diperbaiki," ujar Doni Saputra.

Doni juga memastikan bahwa DPRD Pekanbaru akan terus mengawasi proses pengembalian jabatan ASN yang terdampak.

"Kami berkomitmen untuk mengawal proses administrasi hingga jabatan ASN yang dinonaktifkan dapat segera dikembalikan," tambah politisi PAN tersebut.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Pekanbaru, Irwan Suryadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kembali kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permasalahan ini dan telah mendapatkan tanggapan positif.

"Alhamdulillah, kami sudah mendapatkan respons dari Mendagri. Kami akan segera memerintahkan Kabid Mutasi untuk menindaklanjutinya," kata Irwan.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam mengurai permasalahan mutasi yang dinilai merugikan sejumlah ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru. Komisi I DPRD berharap solusi dapat segera diwujudkan demi menjaga keadilan dan profesionalisme di sektor pemerintahan.