Komisi II DPRD Pekanbaru Bahas Berakhirnya Kontrak STHPB Pedagang Ikan Pasar Kodim Senapelan
Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar RDP bersama Ikatan Sosial Pedagang Ikan Senapelan Pasar Kodim membahas berakhirnya kontrak STHPB. DPRD mendorong solusi yang memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan menjaga keberlangsungan aktivitas perdagangan.
PEKANBARU, Suara-demokrasi.com – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Sosial Pedagang Ikan Senapelan Pasar Kodim untuk membahas berakhirnya masa berlaku Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB) yang menjadi dasar pemanfaatan tempat usaha para pedagang. Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya mencari solusi atas persoalan yang dihadapi pedagang sekaligus memastikan keberlangsungan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Kodim Senapelan tetap berjalan dengan baik.
RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (11/5/2026) dihadiri anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, perwakilan Ikatan Sosial Pedagang Ikan Senapelan Pasar Kodim, serta sejumlah instansi dan pihak terkait yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan kawasan pasar.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan berbagai aspirasi terkait berakhirnya kontrak STHPB yang selama ini menjadi dasar penggunaan bangunan tempat mereka berjualan. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum mengenai kelanjutan hak pemakaian kios maupun lapak sehingga aktivitas usaha dapat terus berjalan tanpa menimbulkan kekhawatiran.
Pedagang juga menginginkan adanya solusi yang tidak merugikan para pelaku usaha yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di Pasar Kodim Senapelan. Kepastian status pemanfaatan bangunan dinilai sangat penting agar para pedagang dapat menjalankan usaha secara aman dan berkelanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan masukan secara terbuka. DPRD menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui dialog serta mengedepankan kepentingan masyarakat, khususnya para pedagang yang menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah.
Komisi II menilai keberlangsungan aktivitas perdagangan di Pasar Kodim Senapelan perlu mendapat perhatian serius karena pasar tradisional memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi lokal, menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, sekaligus menjadi sumber penghasilan bagi ratusan pelaku usaha kecil.
Selama rapat berlangsung, suasana diskusi berjalan kondusif. Masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat terkait mekanisme pengelolaan pasar, status hukum pemanfaatan bangunan, serta berbagai alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menyatakan akan menindaklanjuti seluruh hasil rapat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan kepentingan para pedagang.
DPRD berharap proses penyelesaian persoalan kontrak Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB) dapat dilakukan secara komprehensif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan sehingga aktivitas perdagangan di Pasar Kodim Senapelan dapat terus berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif.
Melalui rapat dengar pendapat tersebut, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya pelaku usaha di pasar tradisional, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat.(rls)





























