Konflik Agraria Di PT Sari Lembah Subur Tidak Kunjung Selesai, Nasib Masyarakat Pangkalan Lesung Exk Pirtran Belum Ada Kepastian

PELALAWAN,Kasus tumpang tindih lahan plasma eks pir trans dengn HGU PT. SLS di Pangkalan Lesung sepertinya masih jauh dari harapan. Seperti diberitakan sejumlah media online, setidaknya 1200 an hektar lahan plasma warga eks pir trans Pangkalan Lesung tumpang tindih dengan HGU PT. Sari Lembah Subur sudah terjadi puluhan tahun.
Akibat dan dampak dari masalah ini adalah petani tidak bisa mengagunkan SHM ke perbankan dan petani tidak bisa mendapatkan dana hibah BPDKS untuk replanting padahal usia tanaman sawit sudah diatas 30 tahun. Sebagai tambahan informasi, SHM lahan plasma terbit di tahun 1994 sedangkan sertipikat HGU perusahaan terbit di tahun 1997 dan 1998. Melihat permasalah tersebut, KUD KUD plasma PT. SLS sudah melakukan audiensi dengan perusahaan tetapi belum menemukan titik terang.
Harapan muncul ketika pemda Pelalawan membentuk GTRA ( Gugus Tugas Reforma Agraria) yang bertugas menyelesaikan konflik pertanahan.
Salah satunya adalah tumpang tindih lahan plasma dengan HGU PT. SLS. GTRA yang dikomandani langsung Bupati Pelalawan, telah beberapa kali melakukan rapat baik dengan petani plasma maupun dengan pihak PT. Sari Lembag Subur.
Bahkan di bulan September 2023 tim GTRA sudah turun ke lapangan mengambil beberapa koordinat lokasi yang diindikasikan terjadi tumpang tindih lahan tersebut.
Salah satu ketua KUD mengatakan " Pihak perusahaan sudah menyerahkan penyelesaian ini ke Pemkab Pelalawan, sedanghan dari Pemkab meminta petani bersabar menunggu kerja GTRA sekitar 5 bulan lagi.
Harapan petani sederhana, lahan plasma yang merupakan program transmigrasi pemerintah pusat, bisa dimiliki secara penuh secara hukum dan terbebas dari tumpang tindih dengan HGU PT. Sari Lembah Subur. " Tanaman sawit sudah semakin tua dan tinggi sudah waktunya tumbang, tapi petani tidak bisa mendapat dana BPDKS akibat masalah ini " ujar KS dengan wajah kecewa.
Di tempat terpisah (sabtu, 04 Mei 2024) awak media mengkonfirmasi terkait tumpang tindih lahan perkebunan masyarakat TRANPIR yang tidak kunjung selesai kepada pihak perusahaan PT Sari Lembah Subur melalui Humas Tora, Banu dan KTU Ismail Kadir belum ada jawaban sampai berita ini di naikkan (Tim/ Erizal)