Doris dan Riris Layangkan Surat Terbuka ke Presiden, Minta Keadilan atas Kasus Penganiayaan
SUARA-DEMOKRASI surat terbuka ke Presiden, kasus penganiayaan belum ditindaklanjuti, ASN terlibat penganiayaan, permohonan keadilan hukum, praktisi hukum dukung surat terbuka,

SUARA-DEMOKRASI.COM - SUMATERA UTARA - Dua warga Kota Medan, Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia pada Kamis, 17 April 2025. Surat tersebut berisi permohonan keadilan dan kepastian hukum atas kasus penganiayaan yang mereka alami, yang hingga kini belum mendapatkan titik terang.
Dalam surat terbuka yang dikirimkan langsung ke Istana Kepresidenan, Doris dan Riris meminta perhatian dan intervensi dari Presiden Joko Widodo untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku penganiayaan berjalan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Kasus ini melibatkan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Selain Arini, turut disebut dalam kasus ini Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan, yang merupakan saudara kandung dan ibu dari Arini.
Upaya Keadilan yang Terhambat
Menurut pengakuan Doris dan Riris, laporan penganiayaan yang mereka ajukan sejak 10 November 2023 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ironisnya, Doris yang justru dilaporkan oleh Erika ke Polsek Medan Area hanya selang sehari sebelumnya, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
"Ini jelas bentuk ketimpangan dalam proses hukum. Kami merasa diperlakukan tidak adil, padahal bukti-bukti dan saksi kami sudah sangat jelas," ujar Riris dalam keterangannya.
Dalam surat terbuka tersebut, Doris dan Riris juga memaparkan kronologi kejadian, lengkap dengan bukti-bukti pendukung, serta permohonan agar Presiden Joko Widodo dapat memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka juga meminta perlindungan hukum dan jaminan keselamatan selama proses hukum berlangsung.
Dukungan Praktisi Hukum
Terkait langkah Doris dan Riris, praktisi hukum Sumatera Utara, Hendrik Pakpahan, S.H., menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap surat terbuka tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Riris merupakan tindakan berani dalam memperjuangkan hak sebagai warga negara.
"Surat terbuka ini adalah bentuk nyata partisipasi publik dalam mencari keadilan. Ini membuktikan bahwa masyarakat masih memiliki harapan dan kepercayaan kepada Presiden serta institusi penegak hukum," ungkap Pakpahan dalam keterangan pers, Jumat (18/4/2025).
Ia menilai isi surat tersebut menggambarkan kegelisahan masyarakat terhadap ketimpangan proses hukum yang kerap terjadi. Oleh sebab itu, ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret.
"Presiden perlu memerintahkan lembaga terkait untuk menindaklanjuti laporan ini secara adil. Kasus ini bukan hanya soal dua warga negara yang mencari keadilan, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum," tegasnya.
Pentingnya Kebebasan Menyuarakan Aspirasi
Lebih lanjut, Hendrik Pakpahan menekankan bahwa menyampaikan aspirasi melalui surat terbuka adalah langkah sah dan konstitusional dalam negara demokrasi. Ia mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini dan mendorong penyelesaian yang berpihak pada keadilan.
"Kita semua harus berani bersuara jika ada yang tidak beres dalam sistem. Surat terbuka ini menjadi peringatan penting bahwa keadilan tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah," pungkasnya.
Surat terbuka Doris dan Riris kini menjadi perhatian luas, dan diharapkan dapat memicu langkah cepat dari pihak berwenang agar kasus yang dialami mereka bisa segera terselesaikan dengan adil dan transparan.
#RZ