Jual Objek Jaminan Fidusia, Sedang Marak Di Kabupaten Lima Puluh Kota

#suarademokrasi.com

Jual Objek Jaminan Fidusia, Sedang Marak  Di Kabupaten Lima Puluh Kota

Suarademokrasi.com - Kabupaten Lima Puluh Kota 
Lembaga Keuangan Perbankan dan Lembaga Pembiayaan keluhkan banyaknya nasabah atau debitur yang mengalihkan Objek Jaminan Fidusia pada Pihak Ke Tiga.

Menurut keterangan salah seorang pimpinan  BPR (Bank Perkreditan Rakyat) di wilayah  Hukum Lima Puluh Kota Menyampaikan pada awak media (20/1)
bahwa dari Tahun 2022 hingga tahun 2024 banyak sekali nasabah peminjam (debitur)  mengalihkan barang yang merupakan jaminan atau agunan dari pinjaman nasabah meski telah didaftarkan Fidusia.

Jenis objak jaminan fidusia yang dialihkan seperti sepeda motor dan mobil serta benda bergerak lainnya.

Akibat pengalihan objek jaminan tersebut BPR telah mengalam kerugiani ratusan juta rupiah, karena setelah objek jaminan dialihkan biasanya debitur tidak lagi menunaikan kewajibannya membayar angsuran pinjaman.

Selama ini BPR dalam menangani  kasus pengalihan objek jaminan melakukan upaya pendekatan persuasif misalnya menebus barang jamaninan yang telah dijual atau digadaikan pada pihak ketiga namun langkah tersebut tentu menanmbah kerugian dari pihak BPR keluhnya.

Selanjutnya langkah lain yang ditempuh adalah dengan cara meminta bantuan pada pihak aparatur negara seperti anggota polisi atau anggota TNI untuk mengambil paksa objek jaminan Fidusia yang sejatinya adalah milik Bank secara dejure yang telah digadaikan pada pihak ke 3 oleh debitur.

Biasanya pengalihan objek jaminan pada pihak end user atau pemakai terkhir diperoleh dari broker atau perantara alias pakang yang terbiasa menyalurkan objek jaminan yang ingin dialihkan dalam transaksi gadai atau jual lepas.

Upaya mandiri yang dilakukan oleh Bank dalam merampas kembali objek jaminan yang telah dialihakan pada pihak ketiga tanpa proses Hukum tersebut hanya merugikan pemegang terakhir objek jaminan namun para pakang tetap tidak tersentuh hukum.

Dalam wawancara singkat kami, pimpinan BPR menyampaikan harapan besar  pada aparat penegak hukum  untuk menyikapi dengan serius dan mengambil langkah penanganan serta pencegahan atas maraknya dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia diwilayah hukum Kepolisian Resort Lima Puluh Kota.

Wartawan : sam

Editor : Thab411