Pemko dan DPRD Pekanbaru Sepakati Ranperda PSPD Jadi Perda dalam Rapat Paripurna

Rankerda, dprd, pemko pekanbaru

Pemko dan DPRD Pekanbaru Sepakati Ranperda PSPD Jadi Perda dalam Rapat Paripurna

Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki, Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

Rapat paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid. Turut mendampingi, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho serta Wakil Ketua I DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri.

Dalam rapat tersebut, Pansus menyampaikan hasil pembahasan Ranperda yang telah dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Ranperda dinilai penting sebagai upaya penyesuaian struktur organisasi pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik di Kota Pekanbaru yang terus berkembang.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menyampaikan bahwa persetujuan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, perubahan struktur perangkat daerah perlu dilakukan agar kinerja pemerintahan semakin optimal dan selaras dengan dinamika pembangunan daerah.

Sementara itu, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengapresiasi dukungan DPRD Kota Pekanbaru yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama. Ia berharap Perda yang telah disahkan nantinya mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam penataan organisasi perangkat daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal.

Agung juga menegaskan bahwa penyesuaian perangkat daerah dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, efektivitas birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah Kota Pekanbaru, kata dia, terus berupaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan daerah.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Pemko Pekanbaru, Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru.