Wali Kota Agung Resmikan Aplikasi Sip Aman, Pengurusan Izin Bangunan Kini Lebih Cepat
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meluncurkan sebuah aplikasi layanan perizinan bangunan yang ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi bagi masyarakat. Aplikasi tersebut diberi nama Sip Aman.
Aplikasi Sip Aman merupakan inovasi yang digagas langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, dan diluncurkan pada Rabu (14/1/2026) di Ballroom lantai VI Kantor Wali Kota Pekanbaru, Tenayan Raya. Kehadiran aplikasi ini diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Wali Kota Agung Nugroho menjelaskan bahwa Sip Aman dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Melalui Sip Aman, kami ingin memangkas birokrasi, tetapi tetap berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam pengurusan izin PBG,” ujar Agung Nugroho.
Ia mengakui bahwa selama ini proses perizinan bangunan kerap menjadi keluhan masyarakat karena memakan waktu yang sangat lama. Untuk pengurusan PBG rumah pribadi saja, sebelumnya bisa memakan waktu minimal enam bulan.
“Bahkan ada yang sampai dua tahun, terlebih untuk bangunan skala besar seperti gedung atau rumah sakit. Dengan aplikasi ini, prosesnya bisa dipercepat hingga enam hari kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penggunaan aplikasi Sip Aman memungkinkan pengurusan PBG rumah biasa selesai hanya dalam waktu 1–2 jam, rumah sederhana sekitar dua hari, dan rumah dari pengembang maksimal empat hari. Waktu tersebut dinilai jauh lebih efisien dibandingkan sistem sebelumnya.
“Aplikasi ini kami rancang agar warga Pekanbaru memiliki akses pelayanan yang cepat dan transparan. Sip Aman adalah bentuk komitmen kami, sekaligus kado kecil untuk masyarakat,” ungkap Wali Kota.
Pada kesempatan yang sama, Pemko Pekanbaru juga menerima penyerahan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari sejumlah pengembang perumahan. Dengan diserahkannya prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) tersebut, pemerintah kota dapat melakukan perawatan dan pengelolaan secara optimal.
Wako Agung menyebutkan, selama ini Pemko Pekanbaru kerap menerima laporan dari masyarakat terkait perumahan yang belum menyerahkan atau menyediakan fasos dan fasum sesuai ketentuan. Bahkan, tidak sedikit fasilitas tersebut dibiarkan terbengkalai.
“Dengan penyerahan aset ini, Pemko bisa melakukan pembenahan agar fasilitas tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini juga merupakan amanah dari Permendagri,” ujarnya singkat.
Ia berharap pengembang perumahan lainnya segera menyerahkan PSU kepada Pemko Pekanbaru. Saat ini tercatat terdapat lebih dari 600 kawasan perumahan di Kota Pekanbaru.
“Asosiasi perumahan juga kami harapkan berperan aktif mengingatkan para pengembang agar segera menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah kota,” pungkasnya.





























