PKC PMII Riau Minta Penegak Hukum Panggil dan Periksa Kepala Cabang BRI dan BRKS Pangkalan Kerinci Terkait Dugaan Pemberian KUR kepada Masyarakat yang Jaminkan Kebun Sawit Ilegal di TNTN
Riau, Pekanbaru – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau mendesak Kejaksaan Tinggi Riau agar memanggil Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia dan Bank Riau Kepri Syariah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Desakan ini muncul menyusul dugaan kuat adanya penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dari kedua bank itu kepada masyarakat yang menjaminkan kebun sawit ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
“Dugaan praktik kotor perbankan yang menyalurkan KUR dengan menggunakan dokumen palsu jelas melanggar hukum dan merugikan negara. Jika benar adanya dugaan penyaluran KUR dengan jaminannya adalah kebun sawit ilegal yang berada di TNTN maka penegak hukum segera bertindak untuk memeriksa Kepala Cabang BRI dan BRKS Pangkalan Kerinci,” kata Wakil Ketua II Bidang Eksternal PKC PMII Riau, Rachdinal Nugraha, Selasa (15/7/2025).
Menurut Rachdinal, pemanggilan dan pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran KUR melalui BRI dan BRKS di Pelalawan, sudah sesuai ketentuan atau tidak melanggar hukum.
Rachdinal mengatakan, jika benar pihak bank BRI dan BRKS Pangkalan Kerinci memberikan pinjaman dengan agunan kebun sawit yang berada dalam kawasan TNTN, yang jelas-jelas merupakan kawasan hutan lindung maka hal ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi bisa masuk dalam kategori pembiaran tindak pidana perusakan lingkungan.
“Harus diusut tuntas, kalau benar memberikan KUR kepada masyarakat dengan jaminan kebun sawit ilegal di TNTN maka Kepala Cabang BRI dan BRK Syariah di Pangkalan Kerinci harus bertanggung jawab sebab terindikasi korupsi keuangan negara dan mendukung kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil yang mengelola kebun, tetapi juga harus menyelidiki aktor-aktor di balik sistem yang memungkinkan dana negara mengalir ke kegiatan ilegal yang merusak ekosistem.
“Ini soal integritas dan keberpihakan. Kalau aparat diam, maka ini bukan lagi kelalaian, tapi konspirasi diam-diam yang menghancurkan hutan dan mempermalukan program KUR,” ujarnya.
“TNTN yang menjadi salah satu paru-paru terakhir di Sumatera terus mengalami kerusakan akibat perambahan dan pembukaan lahan sawit secara ilegal. Penyaluran kredit berbasis agunan dari lahan ilegal dinilai menjadi salah satu penyebab bertahannya praktik tersebut,” pungkasnya. (Rls.RC/Erizal)










Erizal 


















