Warga Pangkalan Baru Minta Pak Kapolda Riau Turun, KOPPSA-M Memblokade Jalan Fasilitas Desa Dan Badan Pengawasan Harus Bertanggung Jawab
Kampar, Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) memblokade badan jalan umum dengan menggunakan dua unit mobil dan portal setelah pasca berdampak langsung bagi pengguna jalan yang merupakan mempunyai peran penting bagi masyarakat yang melintasi di akses Desa demi percepatan dan pertumbuhan ekonomi dan fungsi sosial.
Dasar Hukum Akses Jalan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
Pasal 667 KUHPerdata: Memberikan hak kepada pemilik tanah yang terkurung untuk menuntut pemilik tanah di sekitarnya untuk memberikan akses jalan.
Pasal 668 KUHPerdata: Menjelaskan bahwa akses jalan harus diberikan pada sisi tanah yang terdekat dengan jalan umum atau perairan, dengan kerugian minimal bagi pemilik tanah yang dilalui.
Undang-undang Dasar 1945 :
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hak Atas Akses Jalan (Hak Lintasan) tertuang didalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Fungsi sosial jalan umum memang diatur dalam undang-undang di Indonesia. Beberapa peraturan yang relevan dengan jalan umum dan fungsi sosialnya adalah:
1. *Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan*: Undang-undang ini mengatur tentang jalan secara umum, termasuk jalan umum, dan menekankan pentingnya jalan dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Ketentuan Pidana pada Undang-undang No. 38 Tahun 2004 pada Pasal 63 berbunyi :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 "Setiap orang dilarang menyelenggarakan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan", dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. *Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan*: Peraturan pemerintah ini lebih spesifik mengatur tentang jalan, termasuk klasifikasi, perencanaan, dan pengelolaan jalan.
Dimana sehari setelah pasca pembukaan portal dan pos ilegal yang dipasang diatas jalan umum dan atau akses fasilitasi Desa pangkalan baru kecamatan siak hulu kabupaten kampar dibawah pengamanan dan pengawalan dari Polda Riau sesuai prosedural, dan KOPPSA-M kembali melintangi dua unit mobil dan membuat portal di atas badan jalan atau fasilitas Umum mempunyai nilai fungsi sosial.

Lagi-lagi KOPPSA-M menantang mesyarakat, aparatur pemerintahan desa dan pemangku adat setempat. Keegoan nusirwan cs selaku pengurus koperasi telah kembali membuat geram masyarakat bahkan melaporkan kepala desa dan masyarakat ke polda riau dengan dugaan pengrusakan padahal kegiatan pembongkaran portal dan pos terebut dilakukan secara resmi dengan bantuan pengamanan polda riau.
Koperasi yang dahulunya dibentuk beradasarkan musyawarah masyarakat telah tidak sesuai lagi dengan fungsi dan keberadaannya di desa pangkalan baru bahkan digunakan sebagai ajang adu kuat kuatan Nusirwan CS yang selalu menantang pemerintahan desa.
Jalan umum yg dipermasalahkan dan diakui sebagai jalan milik KOPPSA-M itu faktanya adalah jalan umum yang dibangun jauh sebelum KOPPSA-M itu ada, dan seluruh petunjuk dan berita acara terkait jalan umum tersebut secara sah adalah milik desa bukan milik KOPPSA-M.

Diketahui bahwa kepala desa adalah selaku pembina dari koperasi dan hak kepala desa selaku pembina juga diabaikan dan tidak dipamdang oleh KOPPSA-M,demikian pula badan pengawas koperasi yang terdiri dari orang orang berpendidikan tidak pula mengambil sikap atas insiden penutupan jalan umum yang dilakukan secara sengaja dilakukan di hadapan mereka.
Berikut nama nama badan pengawas KOPPSA-M yang harus bertanggung jawab atas insiden penutupan jalan umum tersebut :
1. Ahmad Adrian selaku sekretaris desa (badan pengawas)
2. IIb Nursaleh, yang kini selaku wakil ketua DPRD kabupaten kampar (badan pengawas)
3. PROF. DR. Nurman (badan pengawas)
5. Basrial adalah selaku RW (orang kampung)
Dalam waktu dekat kita akan melaporkan seluruh badan pengawas KOPPSA-M kepada Polda Riau yang turut serta melakukan tindakan menggangu ketertiban umum bahkan salah seorang anggota dewan perwakilan rakyat kampar tersebut akan kita laporkan ke komosi etik dewan perwakilan rakyat kampar, demikian pula prof nurman juga akan kami ambil tindakan melaporkannya ke yayasan uir dan kementerian dikti RI, tandas ebet saputra, selaku ketua LPM desa pangkalan baru menerangkan kepada Rusdinur
Hal juga disampaikan Rusdinur, SH,MH selaku tokoh masyarakat Siak Hulu dan sekaligus sebagai penasehat hukum Suratno CS membenarkan bahwa KOPPSA-M membuat portal baru di atas fasilitas umum dan memblokade jalan fasilitas umum dengan menggunakan mobil berdampak bagi pengguna jalan umum tidak dapat beraktivitas ke kebun.
Dan Kehadiran Polda Riau dalam membantu mengamankan dan menertipkan portal dan pos yg dibangun oleh KOPPSA-M secara ilegal, dimana pada tanggal 03 Juli 2025 yang lalu sangat memberikan angin segar bagi pemerintahan desa dan masyarakat, namun kembali terusik oleh tindakan Nusirwan cs selaku pengurus koperasi sehari pasca pembongkaran portal tersebut.
Rusdinur menambahkan bahwa Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lemah dalam menghadapi tindakan badan hukum yang syarat kepentingan ini. Bahkan penutupan jalan umum tersebut tidak membuat rugi dan tidak membuat hasil kebun kOPPSA-M berkurang, entah apa yang ada dalam pemikiran Nusirwan Cs ini?,
sebagaimana pernyataan ketua koperasi KOPPSA-M bahwa jalan umum tersebut berada diatas sertilikat anggotanya, maka pernyataan ini adalah pernyataan yang menyesatkan bahwa sepanjang sejarah jalan umum tersebut tidak pernah ada surat dan pasti dikeluarkan dari sertipikat dan jalan umum itu adalah milik negara/desa apalagi jalan umum tersebut dibangun jauh sebelum sertipikat diterbitkan.
Di tempat terpisah, Kades Pangkalan Baru Yusri Erwin dikonfirmasi awak media (Senin, 07/07/2025) Harapan saya selaku kades di desa pangkalan baru. Segerah jalan umum tersebut ditertibkan oleh penegak hukum yaitu polda Riau. Karna berkaitan tentang nasib orang banyak yg mempergunakan jalan umum tersebut (Erizal)










Erizal 


















