Kritik Sarat Kepentingan Tidak Membangun: Pemerintah Butuh Dukungan Nyata, Bukan Drama Media

Kritik Sarat Kepentingan Tidak Membangun: Pemerintah Butuh Dukungan Nyata, Bukan Drama Media

Teluk Kuantan - suara-demokrasi.com, Senin, 21 April 2025 Ketua Komcab LP-KPK Kabupaten Kuantan Singingi, Wirman Patopang, memberikan tanggapan terhadap kritik yang disampaikan oleh anggota DPRD Kuansing, Desi Guswita, terkait pembentukan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru dan pengadaan kendaraan dinas. Menurut Wirman, kritik tersebut bukan berasal dari kepedulian terhadap rakyat, melainkan sarat dengan kepentingan individu yang justru menyesatkan opini publik.

"Kalau memang niatnya membangun, seharusnya disampaikan lewat mekanisme resmi di lembaga legislatif, bukan dijadikan konsumsi media dengan nada yang memprovokasi. Rakyat sudah bisa membedakan mana kritik konstruktif dan mana sekadar akrobat politik," ujar Wirman.

Ia menilai kebijakan penambahan OPD merupakan bagian dari upaya pembenahan birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini, lanjutnya, selaras dengan visi nasional yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang efisien dan berpihak pada masyarakat.

"Ini bukan soal ambisi politik. Ini adalah bagian dari kerja serius menata ulang sistem pemerintahan agar lebih adaptif dan efektif. Ironis jika ada anggota dewan yang justru mengganggu proses ini dengan narasi yang menyesatkan publik," tegasnya.

Wirman juga menyayangkan keterlibatan Jon Hendri, seorang jurnalis yang menurutnya justru mengambil peran sebagai penggiring opini publik. "Jurnalis seharusnya menjadi pengamat independen, bukan aktor di tengah panggung. Bila benar ia anggota PWI, maka sudah waktunya ada evaluasi menyeluruh atas profesionalismenya," ucap Wirman.

Ia menekankan bahwa media harus berdiri di posisi netral. Ketika jurnalis mulai bertindak sebagai narasumber yang memiliki agenda, maka independensi dan kepercayaan terhadap media menjadi taruhannya. "Media bukan alat propaganda, dan wartawan bukan orator politik," tambahnya.

Dari aspek hukum, Wirman mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 memberi kewenangan kepada daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Keputusan menambah OPD juga tidak sepihak, melainkan melalui proses legislasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibahas dan disetujui bersama DPRD.

"Jangan sampai hanya karena kepentingan jangka pendek, lembaga terhormat seperti DPRD malah dijadikan alat untuk mencari simpati publik. Ini sangat tidak sehat bagi demokrasi," katanya.

Wirman kemudian mengajak masyarakat untuk melihat secara jernih setiap dinamika yang muncul di ruang publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memerlukan kolaborasi dan solusi nyata, bukan gangguan yang menghambat laju pembangunan.

"Pembangunan Kuansing butuh kekompakan semua pihak. Saatnya berhenti main sandiwara politik. Mari beri ruang bagi pemerintah untuk bekerja, bukan terus-menerus dicurigai dan dijegal," tutupnya.