DPRD Pekanbaru Bahas Jawaban Pemko Terkait Pandangan Umum Fraksi atas Dua Ranperda

DPRD Pekanbaru Bahas Jawaban Pemko Terkait Pandangan Umum Fraksi atas Dua Ranperda

Suara-demokrasi.com | PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Pemerintah Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Rapat ini berlangsung pada Selasa (9/7/2024) di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki.

Rapat paripurna ini merupakan yang ke-6 dalam masa sidang ketiga tahun 2023/2024, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir. Nofrizal, M.M., bersama Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri, S.E., M.M.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mewakili Pemerintah Kota Pekanbaru, memberikan jawaban atas masukan dari Fraksi-Fraksi DPRD mengenai kedua Ranperda tersebut.

“Beberapa poin penting telah kami jelaskan, termasuk penjelasan terkait penggunaan kata Berbudaya dan Bertuah yang menjadi perhatian Fraksi DPRD,” ujar Indra Pomi.

Ia menambahkan, Fraksi DPRD juga memberikan masukan mengenai strategi Pemko dalam mencapai tujuan pembangunan jangka panjang sesuai RPJPD 2025-2045.

“Fraksi Golkar, misalnya, menanyakan langkah konkret Pemko dalam mewujudkan RPJPD. Kami sampaikan bahwa target ini akan dipecah menjadi empat tahapan, masing-masing lima tahun,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ir. Nofrizal, M.M., menanggapi bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai kedua Ranperda ini akan dilakukan melalui panitia khusus (Pansus).

“Ranperda RPJPD 2025-2045 adalah amanat undang-undang yang harus mengarahkan pembangunan selama 20 tahun ke depan. Tentu, tahapan pembahasannya harus sesuai dengan mekanisme, termasuk sinkronisasi dengan musrenbang nasional dan kebutuhan daerah jangka panjang,” kata Nofrizal.

Ia juga menekankan pentingnya alokasi anggaran yang melibatkan sinergi antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat. “Kebutuhan pembiayaan ini menyangkut pembagian anggaran, baik di tingkat kota, provinsi, maupun pusat,” tambahnya.

Politisi PAN ini mengingatkan bahwa RPJPD akan menjadi pedoman bagi visi misi kepala daerah terpilih nantinya. “RPJMD untuk lima tahun ke depan harus sinkron dengan RPJPD. Jadi, RPJPD tidak boleh disesuaikan dengan RPJMD,” tegasnya.

Dalam rapat ini, juga diumumkan struktur kepemimpinan Pansus untuk dua Ranperda tersebut. Zulfahmi, S.E., dari Fraksi Hanura-NasDem ditunjuk sebagai Ketua Pansus, sementara Firmansyah dari Fraksi PKS akan menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus.