Komisi IV Gelar Rapat Dengar Pendapat, Panggil PT Sumatera Kemasindo

Komisi IV Gelar Rapat Dengar Pendapat, Panggil PT Sumatera Kemasindo
Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi IV bersama PT Sumatera Kemasindo dan Camat Kulim

Suara-demokrasi.com | PEKANBARU – Menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT Sumatera Kemasindo, Komisi IV DPRD Pekanbaru memanggil perwakilan perusahaan pada Senin (29/4/2024).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, dengan didampingi oleh Sekretaris Komisi IV Rois serta anggota lainnya seperti Firmansyah, Pangkat Purba, Robin Eduar, Roni Pasla, dan H Wan Agusti SH MH.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Camat Kulim Raja Faisal, dan Lurah Kulim turut hadir dalam pertemuan ini.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Pekanbaru telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Sumatera Kemasindo di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, pada Selasa (23/4/2024).

Namun, perwakilan PT Sumatera Kemasindo terpaksa dipulangkan karena Direktur Utama perusahaan tidak hadir untuk memenuhi panggilan rapat yang telah dijadwalkan.

Pasca-sidak, Komisi IV DPRD Pekanbaru segera mengirim surat undangan rapat kepada PT Sumatera Kemasindo pada Rabu (24/4/2024) sore.

"Yang hadir hanya pihak legal dan bagian produksi, sedangkan yang kami butuhkan adalah seseorang yang dapat mengambil keputusan, yaitu Direktur Utama. Karena tidak hadir, kami meminta perwakilan yang ada untuk meninggalkan rapat. Tidak ada gunanya rapat jika yang hadir bukan pengambil keputusan," ujar Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan.

Komisi IV menjadwalkan ulang pertemuan dengan PT Sumatera Kemasindo pada Senin, 6 Mei 2024, dengan harapan Direktur Utama hadir.

"Kita undang kembali pada Senin depan, lalu kita akan verifikasi dokumen perusahaan dan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Masyarakat resah dengan dugaan pencemaran limbah dari perusahaan ini," katanya.

Nurul Ikhsan juga menyebutkan bahwa ada banyak perusahaan di Kecamatan Kulim yang tidak kooperatif terhadap pemerintah.

"Kami mendapat informasi dari Camat bahwa ada sekitar 28 perusahaan yang kurang kooperatif. Kami akan susun jadwal untuk melakukan pemeriksaan, memastikan apakah pengelolaan limbah mereka sesuai dengan perizinan," jelasnya.

Politisi Gerindra ini memperingatkan PT Sumatera Kemasindo agar kooperatif dan memenuhi undangan Komisi IV DPRD Pekanbaru.

"Jika pada panggilan kedua nanti mereka masih tidak hadir, kami akan kirim panggilan ketiga. Jika tetap tidak datang, kami akan melakukan pemanggilan paksa. Semoga pihak perusahaan dapat bekerja sama," terang Nurul.

Sementara itu, Ujang Sudrajat, perwakilan hukum PT Sumatera Kemasindo, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama disebabkan karena undangan yang diterima terlalu mendadak.

"Saya mewakili perusahaan, undangan tersebut diterima pada Jumat, sedangkan rapat dijadwalkan Senin. Ada beberapa persiapan yang perlu kami lakukan," ungkapnya.

Di sisi lain, Camat Kulim, Raja Faisal, menyambut baik tindakan Komisi IV DPRD Pekanbaru yang memanggil PT Sumatera Kemasindo untuk membahas dugaan pencemaran limbah.

"Tindakan Ketua Komisi IV ini tepat. Dari awal, perusahaan ini memang kurang kooperatif, beberapa kali diundang, namun tidak ada kehadiran pihak yang berwenang sehingga tujuan tidak tercapai," ujar Raja Faisal.

Menurutnya, masyarakat telah melaporkan dugaan pencemaran limbah perusahaan tersebut.

"Terkait limbah, beberapa warga menyampaikan bahwa limbah perusahaan dibuang di area sekitar permukiman," tambahnya.

Raja Faisal mengaku tidak memiliki data jumlah karyawan PT Sumatera Kemasindo dan menyoroti kurangnya transparansi terkait dana CSR perusahaan yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat setempat.

"Hingga saat ini, tidak ada kontribusi CSR. Padahal, setiap perusahaan wajib melaksanakan CSR di wilayah domisili mereka. Sayangnya, ini belum terlihat di lapangan," tutupnya. (***)