FSPMI Kuansing Imbau Perusahaan Beri Keringanan Jam Kerja saat Final Pacu Jalur 2025
FSPMI Kuansing minta perusahaan beri kelonggaran jam kerja agar karyawan bisa ikut meriahkan Final Festival Pacu Jalur 2025 di Tepian Narosa
suara-demokrasi.com – KUANTAN SINGINGI (KUANSINGI) – Festival budaya terbesar di Kabupaten Kuantan Singingi, Pacu Jalur, kembali digelar dan menjadi agenda paling ditunggu oleh masyarakat Riau. Setiap tahun, ribuan penonton memadati Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyaksikan perlombaan dayung tradisional khas Melayu Riau yang sarat akan nilai gotong royong, sportivitas, dan kebanggaan daerah.
Tidak hanya masyarakat Kuansing, ajang ini juga selalu menarik perhatian wisatawan dari berbagai provinsi bahkan mancanegara. Suasana meriah dipenuhi teriakan semangat penonton yang mendukung jalur—sebutan untuk perahu tradisional peserta lomba—menjadi daya tarik utama festival ini.
Namun, tidak semua warga berkesempatan hadir langsung. Banyak pekerja, khususnya karyawan sektor swasta, masih terkendala aturan jam kerja perusahaan, terutama saat babak final yang menjadi puncak acara.
FSPMI Kuansing Ajak Perusahaan Beri Kelonggaran
Menanggapi hal tersebut, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kuansing mengimbau perusahaan agar memberikan keringanan waktu bagi karyawan selama berlangsungnya Festival Pacu Jalur 2025, yang dijadwalkan pada 20–24 Agustus 2025.
Ketua FSPMI Kuansing, Jon Hendri, menyampaikan bahwa dukungan perusahaan akan sangat berarti bagi pekerja agar tetap bisa produktif sekaligus terlibat dalam menjaga tradisi lokal.
“Final Pacu Jalur tanggal 24 Agustus adalah momen yang paling ditunggu masyarakat. Kami berharap perusahaan bisa mengatur jam kerja yang lebih fleksibel atau memberi tambahan waktu istirahat agar pekerja bisa ikut menyaksikan,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, ajakan ini memiliki landasan hukum. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan ruang fleksibilitas dalam pengaturan waktu kerja. Pasal 77 ayat (2) membahas jam kerja, sedangkan Pasal 79 ayat (2) huruf b memberi peluang penyesuaian hari libur atau istirahat panjang melalui kesepakatan bersama.
Bentuk Kompensasi yang Bisa Diterapkan
Jon Hendri menegaskan, kompensasi tidak selalu berupa cuti penuh, tetapi dapat berupa:
-
Penyesuaian jam masuk atau pulang kerja.
-
Pengaturan shift yang lebih fleksibel.
-
Cuti harian hasil musyawarah dengan karyawan.
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa fleksibilitas waktu kerja tidak boleh mengurangi hak normatif pekerja.
Pacu Jalur: Warisan Budaya dan Identitas Kuansing
Lebih dari sekadar perlombaan perahu panjang, Pacu Jalur merupakan tradisi masyarakat Kuansing yang telah ada sejak abad ke-17. Event ini bukan hanya menjadi hiburan rakyat, tetapi juga penggerak ekonomi lokal, UMKM, serta destinasi wisata unggulan Riau.
Dengan memberi kesempatan karyawan untuk ikut serta, perusahaan tidak hanya peduli pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga ikut berkontribusi menjaga Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pacu Jalur adalah identitas dan kebanggaan Kuansing. Dukungan perusahaan sangat berarti, baik bagi pekerja maupun bagi kelestarian tradisi daerah,” pungkas Jon Hendri.





























