Kadis Perhubungan Bantah Pungutan Parkir Melebihi Perda, Tegaskan Motor Rp2 Ribu dan Mobil Rp3 Ribu

Kadis Perhubungan Bantah Pungutan Parkir Melebihi Perda, Tegaskan Motor Rp2 Ribu dan Mobil Rp3 Ribu

PELALAWAN –Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan membantah isu kenaikan tarif parkir yang melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) pada saat berlangsung nya Helat Kabupaten Pelalawan yang ke 27.

Kepala Dinas Perhubungan Ferry Zulkarnain Fasda Bino, M.Si  (jumat,16/10/2026) menegaskan, tarif parkir masih tetap sesuai aturan yang berlaku. Untuk parkir khusus, dalam Perda telah ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.

"Kami sudah membuat dan memasang baliho di titik-titik lokasi parkir agar pengendara membayar sesuai aturan. Jadi tidak ada yang memungut di atas Perda tersebut," tegasnya.

Dishub juga mengimbau masyarakat agar menolak membayar apabila ada oknum juru parkir atau pihak ketiga yang meminta tarif di luar ketentuan.

"Kalau ada oknum pihak ketiga yang minta di luar aturan, jangan dibayar. Kalau oknum tersebut memaksa, segera laporkan ke petugas Dishub yang ada di lokasi," imbaunya.

Ia menjelaskan, sebelum pihak ketiga ditunjuk sebagai pengelola parkir, Dishub telah memberikan peringatan tegas agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan Perda. Bahkan, besaran tarif sesuai Perda sudah dicantumkan jelas pada baliho di setiap titik parkir.

Lebih lanjut, pihaknya meminta masyarakat yang merasa membayar parkir di luar Perda agar dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan, sehingga dapat ditelusuri siapa oknum pihak ketiga yang menarik tarif tidak sesuai aturan.