Komisi I DPRD Pelalawan Meradang, Perwakilan PT Gandahera Hadir Dalam RDP Dan Tidak Bisa Ambil Keputusan

Komisi I DPRD Pelalawan Meradang, Perwakilan PT Gandahera Hadir Dalam RDP Dan Tidak Bisa Ambil Keputusan
Foto Istimewa : Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan Tarmizi S. IP

Pelalawan. Dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang ada di sekitar perusahaan salah satunya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kecamatan ukui dan Kerumutan yakni PT Gandahera.

DPRD Kabupaten Pelalawan menggelar kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Gandahera bersama perwakilan warga kecamatan Ukui-Kerumutan, selasa, 06/05/2025

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan Tarmizi S. IP membenarkan adanya pemanggilan pihak perusahaan PT Gandahera dalam Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah perizinan,  beasiswa, dan 20 persen lahan untuk masyarakat ukui dan masyarakat Kerumutan.

Dimana PT Gandahera memiliki lahan HGU yang berada di Kabupaten Pelalawan lebih kurang 6.430 Ha adalah murni dari Kelurahan Ukui 2,Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Nanti kita akan panggil ulang pihak PT Gandahera, Dinas Perkebunan, Dinas Perizinan dan dinas terkait dan pemanggilan tersebut  terkait aturan peraturan yang berlaku saat sekarang ini.

Di samping hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan Carles S. Sos., M. Si meradang " Untuk rapat berikut nya, yang hadir dari perwakilan perusahaan PT Gandahera betul-betul yang bisa mengambil keputusan dan harus membawa data yang valid dan jangan asal-asalan".

Dimana, kita nilai dalam rapat dengar pendapat tadi bahwa perwakilan perusahaan memperlihatkan data tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Selanjutnya, kita tidak mau rapat berikut nya terkait tuntutan dari masyarakat tidak terpenuhi dan artinya sudah clear permasalahan nya, kalau terjadi lagi tuntutan masyarakat berarti perusahaan PT Gandahera tidak komitmen. Ungkapnya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan Carles S. Sos., M. Si.  (Erizal)