Polres Pelalawan Berikan Penyuluhan Tentang Penggunaan Kendaraan Yang Tidak Sesuai Peruntukannya

Polres Pelalawan Berikan Penyuluhan Tentang Penggunaan Kendaraan Yang Tidak Sesuai Peruntukannya

Pelalawan.Bertempat di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Kepolisian Resort Pelalawan mengadakan kegiatan Penyuluhan Tentang Penggunaan Kendaraan yang tidak Sesuai Peruntukannya Sesuai Pasal 137 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Diwalayah Hukum Polres Pelalawan.Rabu, 30/04/2025

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakapolres Pelalawan KOMPOL ASEP RAHMAT, S.H., S.I.K, M.M dan turut dihadiri :
- Ketua DPRD Kab. Pelalawan H. SYAFRIZAL, S.E
- Kepala Dinas Perhubungan FERRY ZULKARNAIN
- Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP ENGGARANI LAUFRIA, S.I.K., M.Si
- Kepala Jasa Raharja Kab. Pelalawan ACEP YUHENDRA
- Anggota DPRD Kab. Pelalawan H. SANIMAN, S.E
- Para Kanit Sat Lantas Polres Pelalawan
- Personil Sat Lantas Polres Pelalawan
- Peserta Penyuluhan


Wakapolres Pelalawan KOMPOL ASEP RAHMAT, S.H., S.I.K., M.M dalam kata sambutan nya "Saya berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat menimbulkan kesadaran dari Masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk tertib berlalu Lintas".

Dan perlu diketahui bahwa Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, khususnya mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang, dilarang berdasarkan Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, ada pengecualian, yaitu rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di daerah tersebut belum memadai.

Selanjutnya,perlu Kita ketahui bersama bahwa diwilayah Kabupaten Pelalawan masih banyak kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut Penumpang (orang/manusia). Terangnya KOMPOL ASEP RAHMAT, S.H., S.I.K, M.M

Kasat Lantas Polres Pelalawan  AKP ENGGARANI LAUFRIA, S.I.K., M.Si menjelaskan paparan penggunaan kendaraan sesuai di peruntukan meliputi :
1. Jenis Angkutan Barang Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan :
- Truk
- Pick-up
- Van dan Mini bus
- Container

2. Alasan dilarangnya angkutan barang mengangkut orang :
- Keselamatan Pengemudi dan Penumpang
- Kenyamanan
- Keterbatasan Struktur Kendaraan
- Tanggung Jawab pengemudi

3. Jenis-jenis kejahatan Lalu Lintas yang tercantum dalam Pasal 273, 275, 277, 310, 311, dan 312 UU No. 22 Tahun 2009 serta ancaman pidananya.

*Adapun Paparan Kadishub Kab. Pelalawan antara lain sbb :*
1. Jenis - jenis angkutan barang
2. Ketentuan Pasal 137 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009, melarang penggunaan kendaraan barang untuk mengangkut orang krn dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain
3. Pengecualian Kendaraan Barang yang diperbolehkan untuk mengangkut orang/penumpang

*Adapun Paparan Kepala PT Jasa Raharja Pelalawan antara lain sbb :*
1. Tugas dan Fungsi Jasa Raharja dalam memberikan santunan, menghimpun dan mengelola dana, serta perlindungan penumpang angkutan umum
2. Perusahaan penyelenggara angkutan penumpang wajib mengasuransikan tanggung jawab yaitu iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut
3. Besarnya nominal santunan kecelakaan
4. Upaya pencegahan kecelakaan

Dan  Dilanjutkan dengan Diskusi dan Tanya Jawab seputaran Materi Tentang Penggunaan Kendaraan yang tidak Sesuai Peruntukannya Sesuai Pasal 137 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ERIZAL)