Paripurna DPRD Kuansing Kembali Gagal Kuorum, Pengesahan Ranperda SOTK Ditunda

Sidang paripurna DPRD Kuansing kembali gagal digelar karena tidak memenuhi kuorum. Pengesahan Ranperda perubahan SOTK dan penambahan OPD baru ditunda hingga setelah MTQ Riau 2026.

Paripurna DPRD Kuansing Kembali Gagal Kuorum, Pengesahan Ranperda SOTK Ditunda
Paripurna DPRD Kuansing Gagal Kuorum, Ranperda SOTK Belum Disahkan

TELUKKUANTAN, Suara-demokrasi.com – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali gagal dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026). Dari total 35 anggota DPRD, hanya tujuh legislator yang hadir sehingga rapat tidak memenuhi syarat kuorum.

Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya untuk agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Ranperda tersebut disusun sebagai dasar penyesuaian struktur pemerintahan daerah, termasuk rencana penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Satria Mandala Putra, sempat dibuka sesuai jadwal. Namun, setelah dilakukan pengecekan kehadiran anggota, sidang akhirnya ditunda karena jumlah peserta tidak mencapai ketentuan minimal.

Sesuai tata tertib DPRD Kuansing, pengambilan keputusan dalam sidang paripurna harus dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota dewan atau minimal 24 orang.

"Kita memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan kembali paripurna Ranperda SOTK ini," ujar Juprizal.

Ia menjelaskan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuansing dalam waktu dekat akan menggelar rapat guna menentukan jadwal baru pelaksanaan paripurna. Agenda tersebut diperkirakan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Riau 2026 berakhir.

Meski mengalami penundaan dua kali berturut-turut, Juprizal menilai kondisi tersebut merupakan bagian dari dinamika yang biasa terjadi dalam proses demokrasi di lembaga legislatif. Ia tetap optimistis Ranperda perubahan SOTK dapat disahkan setelah seluruh tahapan selesai.

Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan akan melakukan konsolidasi internal menyikapi minimnya kehadiran anggota dewan. Menurutnya, perubahan struktur OPD merupakan kebijakan yang bersifat mandatory dan sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

"Sebagai anggota DPRD, seharusnya memiliki kewajiban untuk hadir dalam setiap agenda DPRD yang telah dijadwalkan," tegas Juprizal.