Pemko Pekanbaru Tegas Tertibkan Billboard Sejak 2025

Pemko Pekanbaru menertibkan ratusan billboard dan baliho ilegal sejak awal 2025 sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI untuk menata wajah kota agar lebih tertib, rapi, dan berkelanjutan.

Pemko Pekanbaru Tegas Tertibkan Billboard Sejak 2025
Penertiban Billboard, Pemko Pekanbaru Tegas Sejak Awal 2025, Ratusan Tiang dan Baliho Ditertibkan

PEKANBARU – SUARA-DEMOKRASI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam menertibkan billboard dan baliho yang melanggar ketentuan perizinan maupun estetika kota. Langkah penertiban ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2025 sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia terkait penataan ruang kota dan pengendalian reklame di wilayah perkotaan.

Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE, MM, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemko Pekanbaru telah melakukan pemotongan terhadap 198 tiang billboard yang dinilai tidak sesuai aturan. Selain itu, tidak kurang dari 300 baliho juga ditertibkan karena melanggar regulasi dan dinilai mengganggu keindahan serta kenyamanan ruang publik.

Menurut Wali Kota Agung, penertiban billboard dan baliho bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata wajah Kota Pekanbaru agar lebih tertib, rapi, dan berestetika. Keberadaan reklame yang tidak tertata dinilai menimbulkan gangguan visual dan berdampak pada kenyamanan masyarakat.

“Kami menertibkan reklame agar Pekanbaru menjadi kota yang lebih rapi, nyaman, dan tertib secara visual. Ruang publik harus memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Agung Nugroho, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan penertiban reklame ini juga sejalan dengan upaya penataan ruang kota secara berkelanjutan, termasuk mendukung penambahan ruang terbuka hijau (RTH), mengurangi kesemrawutan visual, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih manusiawi dan ramah bagi warga.

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil Pemko Pekanbaru merupakan bentuk nyata pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang telah diarahkan Presiden, kemudian diterjemahkan ke dalam tindakan konkret di lapangan oleh pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, penertiban billboard dan baliho tersebut mendapat dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan penertiban reklame akan terus berlanjut. Hingga kini masih ditemukan billboard dan baliho yang melanggar ketentuan serta mengganggu ketertiban dan estetika kota,” tegasnya.

Pemko Pekanbaru juga mengimbau para pelaku usaha reklame agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku, demi terciptanya Kota Pekanbaru yang tertib, indah, dan berkelanjutan sesuai visi pembangunan daerah.