Wacana Lebih Kurang 800 Tenaga Honorer Di Lingkungan Pemerintah Pelalawan DiRumahkan

Wacana Lebih Kurang 800 Tenaga Honorer Di Lingkungan Pemerintah Pelalawan DiRumahkan
Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan DARLIS S. P., M. Si

Pelalawan. Sebanyak kurang lebih 800 Tenaga Honorer di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan direncanakan dirumahkan yang telah di atur di dalam peraturan perundang-undangan ASN Dan Permen PANRB.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan Darlis S. P., M. Si


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Pelalawan (BKPSDM) DARLIS, SP, M.Si saat di konfirmasi awak media di ruang kerja (Senin, 03/02/2025) membenarkan adanya wacana tenaga honorer di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

Dan dari hasil kunjungan kerja BKPSDM dengan Badan Kepegawaian Nasional mendampingi Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan terkait dengan tenaga honorer bahwa harapannya dari masyarakat, Anggota DPRD dan kita semua tenaga honorer tidak dirumahkan.  Ungkapnya DARLIS

Selanjutnya, BKN menjawab bahwa dalam penataan tenaga honorer sampai tahun ini tentunya akan ada pengangkatan P3K penuh paruh waktu dan sesuai dengan peraturan ada 4 prioritas itu adalah prioritas pertama Tenaga Honorer Kabupaten (THK) 1 dan untuk di kabupaten Pelalawan itu tidak ada.

Prioritas Kedua bahwa Tenaga Honorer Kabupaten (THK) 2 untuk akan diprioritaskan penerimaan P3K dalam tahun ini, Prioritas Ketiga untuk bagi yang tidak lulus di P3K itu di mungkin diangkatkan P3K paruh waktu

Yang prioritas keempat adalah bagi honorer yang bekerja terus menerus dua tahun lebih dimungkinkan untuk diangkat  dan disesuaikan dengan kemampuan daerah di prioritas diangkat dulu.

Kemudian untuk honorer yang masa kerjanya dua tahun kemudian bawah atau ada juga yang tenaga honorer diatas dua tahun tetapi tidak mendaftarkan di tahap dua dan sudah mengikuti CPNS tidak lulus dan ini termasuk kategori yang belum dapat di prioritas kan. Terangnya Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan DARLIS SP., M. Si

Bagi yang tenaga  honorer belum sampai dua tahun, menurut undang-undang belum bisa diangkat sebagai P3K Paruh waktu. Dan lebih kurang 800 tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun akan dirumahkan sesuai dengan peraturan ASN Dan Permen PANRB. Tandasnya Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan DARLIS S. P. M. Si (Erizal)