Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda No 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu

Suara-demokrasi.com | PEKANBARU - Sebagai bagian dari kegiatan DPRD, Roem Diani Dewi, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Demokrat, melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Kali ini, perhatiannya tertuju pada Perda No 14 Tahun 2018 yang membahas Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Jalan Tanjung Jati No 30 RT 03 RW 03, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh pada Kamis (21/09/2023).
Foto : Salah satu Laywer yang dibawa Anggota DPRD Kota Pekanbaru menjelaskan tentang bantuan hukum untuk masyarakat.
Roem Diani Dewi menjelaskan bahwa Perda ini menunjukkan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dan pendampingan hukum kepada warga yang menghadapi tindak kriminalisasi.
"Sejak tahun 2018, Kota Pekanbaru telah menerbitkan Perda mengenai Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Pekanbaru," ujar Roem Diani Dewi.
Dengan sosialisasi ini, Roem Diani Dewi berupaya memastikan bahwa masyarakat memahami hak dan kebijakan yang melibatkan bantuan hukum. Perda ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka dapat memperoleh keadilan dan hak-haknya terlindungi.
Kegiatan ini juga mencerminkan keterlibatan anggota DPRD dalam mengedukasi masyarakat tentang peraturan-peraturan yang dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan sehari-hari.(***)