Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Kasus Penggelapan Truk Tronton, Delapan Orang Diamankan

Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Kasus Penggelapan Truk Tronton, Delapan Orang Diamankan

PELALAWAN — Polsek Pangkalan Kerinci mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil truk tronton merek Nissan dengan nomor polisi B 9296 WX. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/55/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl Kerinci/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 11 September 2026.

kendaraan, yakni JS alias Bayi Tabung, SH dan AH

Sementara itu, Asten Tua Hasiolan Tarihoran dan JETyang disebut berada di lokasi tidak ditemukan saat polisi mendatangi gudang.

Penyelidikan kemudian berlanjut. Pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa AT bersama anaknya, JET sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton memimpin pengejaran hingga keduanya berhasil diamankan di Jalan Raya Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pemeriksaan awal, Tarihoran diduga mengakui keterlibatannya dalam pemotongan truk tersebut. Sebagian barang dari kendaraan, termasuk ban dan baterai, disebut telah dijual kepada SLG

Polisi kemudian mendatangi bengkel Suwandi dan mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial/nama IK (19), AS (31), JS alias Bayi Tabung (39), SH(40), AH (38), ATH (41), JET (19), serta SLG (37).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit tabung oksigen, satu set selang, satu buah tabung gas, serta satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 2486 SIL.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta alur pemotongan dan penjualan bagian-bagian kendaraan yang menjadi objek perkara.(erizal)