DPRD Pekanbaru Serahkan Hasil Reses kepada Pemko, Aspirasi Masyarakat Jadi Dasar Penyusunan Program Pembangunan
DPRD Kota Pekanbaru menyerahkan laporan hasil reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 kepada Pemko Pekanbaru. Aspirasi masyarakat dari seluruh dapil akan menjadi dasar penyusunan program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
PEKANBARU, Suara-demokrasi.com – DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses anggota dewan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026. Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi menerima berbagai aspirasi masyarakat yang telah dihimpun anggota DPRD dari seluruh daerah pemilihan (dapil) sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki, Gedung DPRD Kota Pekanbaru, pada Senin (25/5/2026) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua I Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua II Dikky Suryadi Khusaini, serta Wakil Ketua III Andry Saputra.
Hadir mewakili Pemerintah Kota Pekanbaru, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Paripurna kali ini membahas dua agenda penting, yakni penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, serta penetapan perubahan Keputusan DPRD mengenai perubahan pimpinan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Masa Jabatan 2024–2029.

Penyampaian laporan reses menjadi salah satu tahapan penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah karena merupakan bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD setelah melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihannya masing-masing.
Melalui kegiatan tersebut, para anggota legislatif turun langsung ke tengah masyarakat untuk menyerap berbagai aspirasi, kebutuhan, serta persoalan yang dihadapi warga di berbagai sektor pembangunan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan hasil reses yang disampaikan DPRD merupakan masukan yang sangat penting bagi Pemerintah Kota Pekanbaru dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah.
Menurutnya, setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pertimbangan dalam penyusunan program kerja pemerintah sesuai dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
"Setiap anggota dewan yang turun ke lapangan menyerap aspirasi warga, hasilnya kemudian direkapitulasi dan dilaporkan secara resmi melalui rapat paripurna ini," ujar Ingot.
Ia menjelaskan bahwa berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD mencakup hampir seluruh sektor pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Di antaranya adalah usulan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, drainase, dan fasilitas umum, peningkatan pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga berbagai persoalan sosial yang berkembang di lingkungan masyarakat.
Menurut Ingot, seluruh masukan tersebut akan dipelajari dan disesuaikan dengan skala prioritas pembangunan Pemerintah Kota Pekanbaru agar pelaksanaannya dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Selain agenda penyampaian laporan reses, rapat paripurna juga menetapkan perubahan susunan pimpinan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru sebagai bagian dari penyegaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Pemerintah Kota Pekanbaru menyambut baik perubahan tersebut dan berharap struktur kepemimpinan yang baru mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD.
Menurut Ingot, sinergi yang kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan Kota Pekanbaru yang lebih baik.
"Untuk perubahan AKD ini, mudah-mudahan bisa membawa perbaikan dan kinerja yang lebih solid ke depannya," katanya.
DPRD Kota Pekanbaru berharap hasil reses yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan maupun program pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
Melalui sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Pekanbaru, berbagai aspirasi masyarakat diharapkan dapat diakomodasi secara bertahap sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru.(rls)





























