Angga Dermawan Mengadu ke Polres Rohil: Tindak Pidana Pemerasan, Ancaman dan Fitnah
TIDAK TERIMA DI FITNAH DAN DI ANCAM SERTA DIPERAS ANGGA DERMAWAN LAPOR POLISI POLRES ROHIL DAN INSYA ALLAH AKAN SAMPAI KE POLDA RIAU

Suara-Demokrasi.com | Ujung Tanjung - Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 10:30 WIB, seorang pemuda bernama Angga Dermawan mendatangi Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama dua pendampingnya, PS dan AO. Ia melaporkan tindakan pidana yang telah merugikan dirinya dalam beberapa hari terakhir.
Menurut keterangan Angga Dermawan, ia sering dimintai uang dan diancam melalui aplikasi WhatsApp dan Facebook oleh seseorang berinisial RO. Orang tersebut mengklaim memiliki video asusila/pornografi yang melibatkan Angga. Meski Angga berulang kali meminta video tersebut, RO tidak pernah mengirimkannya. Namun, video itu diduga telah diedit dan disebarluaskan di Facebook oleh RO, yang menyebabkan Angga merasa difitnah.
Merasa ada kejanggalan karena video tersebut tidak dikirim langsung kepadanya namun justru diviralkan, Angga akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Rohil.
Tim Bareskrim dan Cyber Polres Rohil menyatakan bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti dan pihaknya akan mengejar terduga pelaku di mana pun keberadaannya. Kasus ini terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik.
Penulis: Panca Sitepu.