Kementerian LH Hentikan Aktivitas Di Land Field Dan PT RAPP Di Kenakan Sangsi BNPB

Kementerian LH Hentikan Aktivitas Di Land Field Dan PT RAPP Di Kenakan Sangsi BNPB
foto istimewa : Menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq

Pelalawan. Di kejutkan kedatangan Menteri Lingkungan Hidup Republika Indonesia Dr. Hanif Faisol Nurofiq, Muhammad Rohid Komisi XII DPR RI Dapil Riau, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH Irjen. Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H  melakukan sidak mendadak di dalam kawasan objek vital APRIL Group/ RAPP salah satu perusahaan penghasil Pulp And Paper dengan pengawalan ketat. Minggu, 11/05/2025

Dengan kunjungan ke APRIL Group/PT RAPP merupakan kawasan objek vital ( National Vital Object Area) Kepres No. 63/2004 dan Kepmen Nomor : 466/M-IND/12/2014 ada dugaan penghentian aktifitas di areal Land Field.

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Dr. Hanif Faisol Nurofiq saat dikonfirmasi awak media ( Minggu, 11/05/2025) "dari kebauan Land Field dan kami sudah cek secara nalurinya angkanya tidak terlalu tinggi,  nanti Dirjen Gakkum akan membawa alat cek laboratorium untuk meyakinkan itu".

Dan terkait pengaduan masyarakat dengan adanya gangguan dari limbah cairnya yang mengganggu pertumbuhan tanaman sawit dengan luas kurang lebih 25 Ha dan kalau dilihat kondisinya Land Fieldnya sangat kokoh".

Tetapi dalam waktu dekat ini, kita akan segera menurunkan tim akan melakukan pengecekan tanah di tempat sawit yang di indikasi kan terkena dampak tersebut dan supaya clear dan tidak berprasangka. Terangnya

Untuk terkait masalah dokumen AMDAL di pabrik tisu kan belum selesai, Menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq " Prosesnya agak relatif lama dan untuk dokumennya sudah di ajukan ke Kementerian dan baru sampai di persidangnya, namun PT RAPP Sudah mempersiapkan lahannya duluan".

Dan pihak PT RAPP dikenakan dokumen evaluasi lingkungan dan ada sangsi berupa BNBP yang harus dibayar dan biar pak deputi Gakkum untuk melakukan menyelidiki dokumen dan agar deputi Gakkum akan mengeluarkan hasil dokumen lingkungan nya.

Di dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan seperti itu ada berupa sangsi administratif.

Lokasi tadi dan mulai hari ini di bawah pengawasan DLH,  sementara tidak boleh dibangun sampai dokumen nya selesai. Tutup Menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq (Erizal)