Komisi IV DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Dengar Pendapat, Panggil PT Sumatera Kemasindo Terkait Dugaan Limbah

Komisi IV DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Dengar Pendapat, Panggil PT Sumatera Kemasindo Terkait Dugaan Limbah

Suara-demokrasi.com | PEKANBARU – Menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT Sumatera Kemasindo, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat dengan perusahaan tersebut pada Senin (29/4/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, didampingi Sekretaris Komisi IV, Rois, serta anggota lainnya, yaitu Firmansyah, Pangkat Purba, Robin Eduar, Roni Pasla, dan H. Wan Agusti, S.H., M.H. Turut hadir Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Camat Kulim Raja Faisal, dan Lurah Kulim.

Pemanggilan ini dilakukan setelah sidak oleh Komisi IV DPRD Pekanbaru ke PT Sumatera Kemasindo di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, pada Selasa (23/4/2024). Namun, Direktur Utama perusahaan tidak hadir dalam rapat, sehingga Komisi IV mengusir perwakilan dari perusahaan.

"Yang hadir hanya pihak legal dan bagian produksi, padahal kami memanggil Direktur perusahaan untuk keputusan strategis. Tanpa kehadiran mereka, rapat tidak akan efektif," tegas Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan.

Komisi IV menjadwalkan ulang rapat dengan PT Sumatera Kemasindo pada Senin (6/5/2024). "Kita akan periksa dokumen perusahaan dan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Masyarakat sudah resah dengan limbah yang diduga mencemari lingkungan," ujar Nurul.

Selain itu, Komisi IV berencana menyelidiki 28 perusahaan di Kecamatan Kulim yang diduga tidak kooperatif. "Kita akan jadwalkan pemeriksaan terhadap semua perusahaan tersebut untuk memastikan pengelolaan limbah sesuai aturan," tambahnya.

Perusahaan Diminta Bersikap Kooperatif
Nurul Ikhsan menegaskan bahwa PT Sumatera Kemasindo harus memenuhi undangan rapat berikutnya. "Jika panggilan kedua tidak dipenuhi, kami akan mengirimkan panggilan ketiga. Jika tetap mangkir, akan ada pemanggilan paksa," katanya.

Sementara itu, Ujang Sudrajat, pihak legal dari PT Sumatera Kemasindo, menyebutkan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama disebabkan oleh jadwal yang mepet. "Surat undangan diterima Jumat, sementara rapat Senin, sehingga persiapan kami belum maksimal," jelasnya.

Camat Kulim Soroti Pencemaran dan CSR
Camat Kulim, Raja Faisal, menyatakan apresiasi atas langkah Komisi IV. "Ini langkah tepat untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran limbah. Selama ini perusahaan tidak kooperatif," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan keluhan masyarakat terkait pencemaran limbah yang merugikan warga sekitar. "Limbah perusahaan ini diduga dibuang di area permukiman warga, dan ini sudah banyak dilaporkan," katanya.

Raja Faisal turut menyoroti transparansi dana CSR perusahaan. "Sampai hari ini, kami tidak melihat adanya kontribusi CSR dari PT Sumatera Kemasindo. Padahal ini kewajiban setiap perusahaan di wilayah operasinya," tutupnya.