Pemkab Siak Segera Cairkan Gaji 13 ASN dan PPPK, Total Anggaran Capai Rp41 Miliar
Pemerintah Kabupaten Siak memastikan gaji 13 ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu segera dibayarkan. Total anggaran mencapai Rp41 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Siak.
SIAK, Suara-demokrasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera direalisasikan. Kebijakan tersebut juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, yang untuk pertama kalinya memperoleh hak gaji ke-13 sejak skema PPPK paruh waktu diberlakukan.
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp41 miliar, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Siak Afni Zulkifli didampingi Wakil Bupati Syamsurizal saat memimpin Rapat Realisasi Fiskal dan Keuangan Bulan Mei 2026 di Kantor Bupati Siak, Rabu (24/6/2026).
PPPK Paruh Waktu Pertama Kali Terima Gaji Ke-13
Afni menjelaskan, tahun 2026 menjadi momen bersejarah bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Siak karena untuk pertama kalinya mereka menerima gaji ke-13.
Sebelumnya, kelompok pegawai tersebut juga telah memperoleh gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Siak.
"Pembayaran gaji 13 ini murni dari APBD. Begitu PAD masuk dan cukup maka alokasinya disisihkan untuk gaji 13 dan perdana PPPK paruh waktu juga mendapatkannya. Sebelumnya PPPK paruh waktu juga perdana mendapatkan gaji 14 atau THR yang bersumber dari APBD," ujar Afni.
Ia menegaskan bahwa pemberian hak tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh aparatur.
Dana Sudah Tersedia di Kas Daerah
Menurut Afni, dana pembayaran gaji ke-13 telah tersedia di kas daerah sehingga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat segera memproses administrasi pencairan.
Mulai 24 Juni 2026, masing-masing OPD secara bertahap sudah diperbolehkan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai syarat pencairan dana kepada para pegawai.
Pemerintah berharap proses administrasi berjalan lancar sehingga pembayaran dapat segera diterima seluruh ASN dan PPPK.
Pemkab Siak Salurkan Lebih dari Rp108 Miliar
Selain pembayaran gaji ke-13, Pemerintah Kabupaten Siak juga akan menyalurkan pembayaran kepada tenaga non-ASN, terutama guru, tenaga kesehatan, dan petugas kebersihan.
Nilai pembayaran bagi non-ASN tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
Pada waktu yang hampir bersamaan, pemerintah daerah juga mulai memproses pembayaran gaji ASN bulan Juli dengan nilai sekitar Rp57 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Dengan demikian, total dana yang akan beredar dari kas daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp108 miliar, yang akan diterima oleh lebih dari 11 ribu penerima.
ASN Diajak Belanja di Siak
Wakil Bupati Siak Syamsurizal berharap pembayaran gaji ke-13 dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
Ia mengimbau seluruh ASN agar memanfaatkan penghasilan tersebut untuk berbelanja di wilayah Kabupaten Siak sehingga perputaran ekonomi masyarakat semakin meningkat.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa gaji ke-13 memang diperuntukkan membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
"Meski kami tidak bisa memaksa, harapannya kami meminta kepada seluruh ASN agar membelanjakan uangnya di Siak demi menjaga perputaran ekonomi di tengah masyarakat. Kiranya alokasi gaji 13 juga bisa dimanfaatkan untuk membantu membeli perlengkapan sekolah anak sebagaimana peruntukannya," ujar Syamsurizal.
Pemkab Terus Cicil Utang kepada Pihak Ketiga
Di tengah pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada ASN dan non-ASN, Pemkab Siak juga terus berupaya menyelesaikan utang kepada pihak ketiga yang masih menjadi beban keuangan daerah.
Afni mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah telah membayarkan utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar, sehingga masih tersisa sekitar Rp77,4 miliar.
Sementara itu, utang tunda bayar tahun 2025 mencapai Rp239,9 miliar, sehingga total kewajiban yang masih harus diselesaikan sekitar Rp317,3 miliar.
"Sampai saat ini kami sudah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar. Masih ada sisa sekitar Rp77,4 miliar. Sedangkan utang tunda bayar tahun 2025 sebesar Rp239,9 miliar," jelas Afni.
Optimistis Utang Daerah Bisa Diselesaikan
Bupati Siak menyatakan optimistis seluruh kewajiban daerah dapat diselesaikan seiring adanya komitmen pemerintah pusat untuk membayar kekurangan transfer ke daerah.
Menurutnya, pemerintah pusat telah mengakui adanya kekurangan penyaluran dana kepada Kabupaten Siak dengan nilai sekitar Rp489 miliar.
Apabila dana tersebut direalisasikan, Pemkab Siak akan memprioritaskan pembayaran utang kepada pihak ketiga.
"Kalau pusat bayar utangnya ke kita, maka kami pasti prioritaskan bayar utang ke pihak ketiga. Kami optimistis akan mampu membayarkannya karena pemerintah pusat telah mengakui kewajiban tersebut," kata Afni.
Tetap Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat
Mengakhiri arahannya, Afni mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun kondisi fiskal daerah masih menghadapi tantangan.
Ia bersyukur pembayaran gaji ke-13 tetap dapat direalisasikan bersamaan dengan proses penyelesaian kewajiban pemerintah kepada berbagai pihak.
Menurutnya, keberhasilan memenuhi hak ASN sekaligus mencicil utang daerah merupakan bagian dari komitmen Pemkab Siak dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
"Dengan beratnya kondisi fiskal di beberapa daerah, Alhamdulillah kewajiban gaji 13 ini bisa terbayarkan dan utang pada pihak ketiga pelan-pelan terus dicicil. Kepada seluruh jajaran, teruslah bekerja memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Siak," pungkasnya.





























