Pemkab Siak Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Wabup Syamsurizal Pimpin Apel Siaga
Pemerintah Kabupaten Siak menggelar Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla 2026. Wabup Syamsurizal mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
SIAK, Suara-demokrasi.com – Pemerintah Kabupaten Siak terus memperkuat langkah antisipasi menghadapi musim kemarau tahun 2026 dengan meningkatkan kesiapsiagaan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla yang digelar di halaman Kantor Bupati Siak, Kecamatan Mempura, Selasa (30/6/2026).
Apel tersebut dipimpin Wakil Bupati Siak Syamsurizal dan diikuti unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, relawan, serta berbagai instansi yang tergabung dalam upaya penanggulangan bencana karhutla.
Siak Masih Menjadi Daerah Rawan Karhutla
Dalam amanatnya, Syamsurizal menegaskan bahwa Kabupaten Siak masih termasuk wilayah dengan tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan yang cukup tinggi, sehingga diperlukan kesiapan seluruh elemen untuk mengantisipasi potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.
Ia menyampaikan bahwa langkah pencegahan harus menjadi prioritas utama agar dampak kebakaran terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi dapat diminimalkan.
"Apel gelar pasukan kesiapsiagaan ini menjadi bagian penting dari upaya mitigasi karena Kabupaten Siak sangat rawan terjadi karhutla," ujar Syamsurizal.
Luas Karhutla Meningkat pada Semester Awal 2026
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Siak, sepanjang tahun 2025 kebakaran hutan dan lahan mencapai 128,71 hektare yang tersebar di 11 kecamatan.
Sementara itu, sejak 1 Januari hingga Juni 2026, luas lahan yang terbakar telah mencapai 164,425 hektare di 10 kecamatan.
Dalam periode tersebut juga terpantau sebanyak 254 titik panas (hotspot) dan 45 titik api (fire spot) yang menjadi indikator meningkatnya potensi kebakaran di sejumlah wilayah.
Data tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk memperkuat langkah-langkah mitigasi sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Status Siaga Darurat Telah Ditetapkan
Sebagai bentuk kesiapan menghadapi ancaman karhutla, Pemerintah Kabupaten Siak telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Siak mengenai pembentukan Satuan Tugas Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026.
Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan status siaga darurat karhutla yang berlaku mulai 18 Februari hingga 30 November 2026.
Melalui penetapan tersebut, seluruh instansi yang tergabung dalam satgas diharapkan dapat bekerja secara terkoordinasi dalam melakukan pencegahan, pemantauan, hingga penanganan apabila terjadi kebakaran.
Semua Pihak Diminta Perkuat Sinergi
Syamsurizal menegaskan bahwa ancaman karhutla dapat terjadi di berbagai kawasan, mulai dari hutan lindung, kawasan cagar biosfer, hutan tanaman industri, perkebunan perusahaan, hingga lahan milik masyarakat.
Karena itu, menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan.
"Kita tidak perlu saling menyalahkan, tetapi memberikan kontribusi maksimal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Saling menyalahkan tidak akan menyelesaikan masalah, justru dapat menimbulkan persoalan baru," tegasnya.
Ia meminta seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat memperkuat koordinasi serta komunikasi dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan di lapangan.
Camat dan Perusahaan Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menginstruksikan para camat agar lebih aktif memberikan sosialisasi kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing mengenai pentingnya pencegahan kebakaran lahan.
Perusahaan maupun pemilik lahan diingatkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap areal yang dikelola agar tidak terjadi kebakaran akibat kelalaian.
Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kebakaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
Personel dan Peralatan Harus Selalu Siap
Syamsurizal turut meminta seluruh personel yang tergabung dalam Satgas Karhutla agar tetap siaga selama masa status darurat berlangsung.
Selain kesiapan sumber daya manusia, ia juga menekankan pentingnya memastikan seluruh peralatan pemadam, kendaraan operasional, serta sarana pendukung lainnya berada dalam kondisi siap digunakan kapan saja.
"Seluruh petugas harus tetap siaga dan memastikan peralatan selalu siap digunakan setiap saat apabila terjadi kebakaran," katanya.
Pemerintah Kabupaten Siak berharap melalui kesiapsiagaan yang semakin baik, koordinasi lintas sektor yang kuat, serta partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha, risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau 2026 dapat ditekan sehingga lingkungan tetap terjaga dan aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman.





























