Pemkab Siak Siapkan Mutasi ASN Gelombang II, Menunggu Persetujuan I-Mut

Pemkab Siak Siapkan Mutasi ASN Gelombang II, Menunggu Persetujuan I-Mut

SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tengah mempersiapkan pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara (ASN) gelombang kedua pada tahun 2026. Saat ini proses tersebut masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem Integrasi Mutasi (I-Mut).

Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengatakan bahwa usulan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Siak telah diajukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sekitar satu minggu yang lalu.

“Sekarang kita masih menunggu proses I-Mut dari pusat. Usulannya sudah disampaikan sekitar seminggu lalu,” ujar Syamsurizal saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini hanya menunggu tahapan verifikasi dari BKN sebelum mutasi tersebut dapat dilaksanakan secara resmi.

Sebelumnya, Syamsurizal juga pernah menyebutkan bahwa rotasi pejabat tahap berikutnya direncanakan dapat dilaksanakan paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Hal itu disampaikannya setelah pelaksanaan mutasi pejabat pada awal Januari lalu.

Meski demikian, hingga kini jadwal pasti pelaksanaan mutasi gelombang kedua tersebut masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.

“Tunggu saja prosesnya,” katanya singkat.

Sebagai informasi, pada awal Januari 2026 lalu Wakil Bupati Siak Syamsurizal telah melantik sebanyak 198 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi jabatan struktural eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Pelantikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pada sejumlah perangkat daerah yang dibentuk oleh Pemkab Siak.

Sementara itu, mekanisme mutasi ASN saat ini harus melalui sistem Integrasi Mutasi (I-Mut) yang dikelola oleh BKN. Sistem berbasis digital tersebut digunakan untuk mengintegrasikan serta memverifikasi seluruh proses mutasi ASN secara nasional, mulai dari pengajuan usulan oleh pemerintah daerah hingga persetujuan akhir dari BKN.

Melalui sistem tersebut, setiap usulan mutasi akan diperiksa kesesuaiannya dengan data kepegawaian nasional, termasuk riwayat jabatan, pangkat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila seluruh tahapan verifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, BKN akan memberikan persetujuan sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakan pelantikan maupun rotasi jabatan sesuai usulan yang diajukan. (Infotorial)