Anggota DPRD Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda di Jalan Tanjung Datuk
Anggota DPRD Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda di Jalan Tanjung Datuk

Suara-demokrasi.com | PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi dari Fraksi Demokrat, melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Jalan Tanjung Datuk, gang Bertuah RT 01 RW 05, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh pada Kamis (21/9/2023) pagi.
Perda yang disosialisasikan oleh Ketua DPRD Pekanbaru ini adalah Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Roem Diani Dewi menjelaskan bahwa peraturan daerah ini dibuat oleh Pemerintah daerah bagian hukum dan DPRD Pekanbaru untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi," ungkapnya.
Bantuan jasa hukum diberikan secara cuma-cuma kepada golongan ekonomi tidak mampu. Ini berarti bahwa setiap fasilitas bantuan hukum untuk masyarakat miskin diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
"Ketika kita menghadapi masalah hukum, banyak dari kita yang tidak mengerti. Bantuan hukum ini diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya, merupakan tanggung jawab Pemko Pekanbaru sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 40," tambahnya.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis dapat membuat permohonan yang ditujukan ke bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Mereka perlu melampirkan syarat-syarat, termasuk KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu, serta dokumen pendukung seperti laporan polisi dan nomor gugatan dalam masalah hukum.