DPRD Gelar Paripurna Keputusan Mengenai Rekomendasi Terhadap LKPJ Pemko Pekanbaru 2023
Suara-demokrasi.com | PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan keputusan mengenai rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Tahun 2023. Paripurna ini dilaksanakan pada Senin (10/06/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama, Tengku Azwendi, dan Nofrizal. Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, beserta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di Pekanbaru.

Pada kesempatan tersebut, Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mengungkapkan beberapa rekomendasi yang telah disampaikan DPRD kepada Pemko Pekanbaru.
"Rekomendasi-rekomendasi ini akan segera kami tindak lanjuti. Hal ini merupakan kegiatan rutin dan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan akuntabilitas pemerintah atas pelaksanaan tugasnya tahun lalu," kata Risnandar.
Dia juga menegaskan akan memproses rekomendasi-rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Akuntabilitas adalah hal yang harus kami sampaikan dengan transparansi. Semua masukan sudah dibahas dengan mendalam dan telah melalui berbagai koreksi, dan akhirnya kita sampai pada penyelesaian pada hari ini,” tambahnya.

DPRD Kota Pekanbaru juga menyampaikan sejumlah catatan terkait LKPJ Pemko Pekanbaru, seperti penanganan jalan rusak yang kurang efektif, dampak galian PDAM yang merusak jalan, serta masalah terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Selain itu, rekomendasi terkait peningkatan infrastruktur kota juga disoroti, dengan penekanan pada perlunya pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi dan memadai. Pemko Pekanbaru diminta untuk memperhatikan penyediaan sarana dan prasarana pendukung, terutama dalam hal infrastruktur transportasi.

Terkait dengan program rumah layak huni, DPRD menyoroti ketidaksesuaian antara pemilik dan penghuni rumah, serta kurangnya integrasi kawasan rumah layak huni yang belum terorganisir dengan baik.
Pansus DPRD juga menemukan ketidaksesuaian antara pagu yang tercantum dalam LKPJ dengan anggaran yang tercantum dalam APBD 2023, yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.





























