Di Duga PT Inti Indosawit Subur Tidak Konsisten, Tim 17 Minta Ketegasan Pemda Pelalawan

PT Inti Indosawit Subur

Di Duga PT Inti Indosawit Subur Tidak Konsisten, Tim 17 Minta Ketegasan Pemda Pelalawan

Pelalawan. Dengan telah disepakati di ruangan rapat kantor Bupati pada tanggal 4 September 2024 Terkait Tim 17 masyarakat Lalang Kabung dan Pangkalan Kerinci menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha PT Inti Indosawit subur (Asian Agri).


Hal ini menjadi persoalan dan tanda  tanya besar dari perwakilan Tim 17 Terkait penolakan perpanjangan izin HGU PT Inti Indosawit subur.

Perwakilan Tim 17 Muammad Daud saat dikonfirmasi awak media (15/10/2024)"mendesak kepada pihak pemerintah memanggil atau menyurati kembali Pihak perusahaan PT Inti Indosawit Subur untuk dapat selesaikan Terkait lahan 1430 Ha yang di kelola oleh perusahaan".

Dan memang betul sudah di sepakati bersama dan di saksikan oleh Pemda Kabupaten Pelalawan melalui Asisten Pemerintahan Dan Kesra H Zulkifli S. Ag,  M. Si,  Kadis Perizinan, Perwakilan BPN Kabupaten Pelalawan, serta pihak perusahaan dengan kesepakatan bahwa :

Pihak perusahaan PT Inti Indosawit Subur bersedia menyiapkan nama-nama masyarakat yang menerima pola PIR Trans sebagaimana yang dikehendaki tim 17 sampai  tanggal 24 September 2024.

Kita meminta kepada PT Inti Indosawit subur jangan memperlambat-lambat atau mengulur-ulur waktu sampai kami lupa.

Selanjutnya, Pihak perusahaan tidak menghargai masyarakat Pelalawan atau Tim 17 dan juga tidak menghargai dari hasil kesimpulan Rapat oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Tandasnya Muhammad Daud (Erizal)