DPRD Pekanbaru Setujui Pembentukan Dua OPD Baru, Perkuat Pelayanan Publik dan Ekonomi Kreatif

DPRD Kota Pekanbaru menyetujui pembentukan dua OPD baru dalam rapat paripurna. Penambahan perangkat daerah difokuskan pada sektor ekonomi kreatif, perikanan, dan peternakan guna memperkuat pelayanan publik serta mempercepat pembangunan daerah.

DPRD Pekanbaru Setujui Pembentukan Dua OPD Baru, Perkuat Pelayanan Publik dan Ekonomi Kreatif
DPRD Pekanbaru Sahkan Penambahan Dua OPD Baru, Perkuat Sektor Ekonomi Kreatif, Perikanan, dan Peternakan

PEKANBARU, Suara-demokrasi.com – DPRD Kota Pekanbaru resmi menyetujui pembentukan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (11/5/2026) itu dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Persetujuan terhadap Ranperda tersebut menjadi tonggak penting dalam penataan kelembagaan Pemerintah Kota Pekanbaru. Penambahan dua OPD baru diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemerintah di berbagai sektor strategis.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menjelaskan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda telah diselesaikan bersama pemerintah daerah sehingga dapat ditetapkan dalam rapat paripurna.

Menurutnya, hasil pembahasan tersebut menyepakati pembentukan dua OPD baru sehingga jumlah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru bertambah menjadi 50 OPD.

Isa mengatakan penambahan perangkat daerah bukan sekadar memperbesar struktur birokrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemerintahan serta mempercepat pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ia mengakui pembentukan OPD baru akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran, termasuk penambahan jabatan struktural, biaya operasional, serta kebutuhan sumber daya aparatur. Namun menurutnya, konsekuensi tersebut sebanding dengan manfaat yang akan diperoleh masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih optimal.

"Penambahan OPD ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah daerah sekaligus mempercepat pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Pekanbaru," ujarnya.

Dua OPD baru yang dibentuk nantinya akan difokuskan untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif serta perikanan dan peternakan, dua bidang yang dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Isa, penguatan kelembagaan pada sektor tersebut diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih fokus, terarah, dan berdampak langsung terhadap pengembangan potensi lokal Kota Pekanbaru.

Setelah Ranperda resmi disahkan, tahapan berikutnya adalah penyusunan struktur organisasi perangkat daerah, penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai aturan pelaksana, hingga pengisian jabatan dan pelantikan pejabat pada OPD yang baru dibentuk.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa pembentukan dua OPD baru merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan kebijakan nasional yang menjadi prioritas pemerintah pusat.

Menurut Agung, penataan organisasi pemerintah harus dilakukan secara adaptif agar setiap perangkat daerah dapat bekerja lebih fokus sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Ia menjelaskan bahwa sektor perikanan dan peternakan akan memiliki perangkat daerah yang lebih spesifik sehingga pengelolaan program, pembinaan masyarakat, hingga pengembangan potensi ekonomi dapat dilakukan secara lebih maksimal.

Selain itu, Pemerintah Kota Pekanbaru juga akan melakukan pemisahan urusan pariwisata dan kebudayaan, sehingga masing-masing sektor memperoleh perhatian yang lebih besar dalam penyusunan program dan pengalokasian anggaran.

Pada sektor ekonomi kreatif, pemerintah berencana membentuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri kreatif, memperkuat sektor pariwisata, sekaligus membuka lebih banyak peluang usaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Di sisi lain, urusan kebudayaan akan diarahkan untuk memperkuat pelestarian nilai-nilai budaya Melayu melalui berbagai program pembinaan, pelestarian warisan budaya, serta kegiatan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Menurut Agung, langkah tersebut sejalan dengan visi Kota Pekanbaru sebagai kota yang maju, berbudaya, dan sejahtera.

Ia berharap keberadaan OPD baru nantinya mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan kementerian terkait sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pekanbaru.

Dengan disetujuinya Ranperda perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut, DPRD berharap reformasi birokrasi di lingkungan Pemko Pekanbaru semakin kuat, pelayanan publik semakin berkualitas, serta pembangunan sektor ekonomi kreatif, perikanan, peternakan, pariwisata, dan kebudayaan dapat berkembang lebih cepat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(rls)