Komisi I DPRD Pekanbaru Soroti Sekolah Al Fatih, Lima Bangunan Berdiri Tanpa Izin Sejak 2017

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengungkap lima dari enam bangunan Sekolah Al Fatih belum memiliki izin sejak 2017. DPRD meminta yayasan segera melengkapi PBG, SLF, izin lingkungan, serta memperketat pengawasan pemerintah.

Komisi I DPRD Pekanbaru Soroti Sekolah Al Fatih, Lima Bangunan Berdiri Tanpa Izin Sejak 2017
Komisi I DPRD Pekanbaru Soroti Legalitas Sekolah Al Fatih, Lima Bangunan Berdiri Tanpa Izin

PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Yayasan Sekolah Al Fatih, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan legalitas bangunan sekolah serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto, serta anggota Aidhil Nur Putra dan Syafri Syarif.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa sejak mulai beroperasi pada 2017, sebagian besar bangunan Sekolah Al Fatih belum mengantongi izin. Dari enam bangunan yang berdiri di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, hanya satu bangunan yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Komisi I, Robin Eduar, mempertanyakan kelalaian yayasan dalam mengurus legalitas bangunan selama bertahun-tahun. Ia juga menyoroti belum tersedianya fasilitas pendukung seperti lapangan yang dinilai menjadi kebutuhan dasar sebuah sekolah.

"Mengapa begitu megah bangunan ini, sejak tahun 2017 hingga 2025 tidak mengantongi izin? Bahkan yayasan ini juga tidak memikirkan harus punya lapangan minimal di sebelah lahan kosong dibeli, padahal yayasan ini saya lihat kaya," ujar Robin.

Komisi I kemudian meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui instansi terkait, termasuk DPMPTSP dan Satpol PP, memperketat pengawasan terhadap sekolah tersebut serta memastikan seluruh persyaratan perizinan segera dipenuhi.

Menurut Robin, selain izin bangunan, yayasan juga harus melengkapi izin lingkungan dan memperhatikan dampak lalu lintas agar aktivitas sekolah tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

"Banyak izin yang harus dipenuhi untuk itu. Terutama izin lingkungan. Lalu lintas juga. Jangan sampai ini menjadi masalah di tengah masyarakat. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua RW setempat, Sabarudin Zaenal, menyampaikan bahwa masyarakat mendukung keberadaan sekolah berbasis agama tersebut selama tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan.

Ia mengungkapkan, keberadaan sekolah kini telah berdampak terhadap sekitar 10 RT di wilayah tersebut sehingga diperlukan ketegasan pemerintah agar pengembangan bangunan dilakukan sesuai aturan.

Sementara itu, Ketua Yayasan Sekolah Al Fatih, Anthon Yuliandri, mengakui lima dari enam bangunan sekolah memang belum memiliki izin. Ia menjelaskan satu bangunan sedang menunggu proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sedangkan empat bangunan lainnya masih dalam tahap pengurusan melalui konsultan.

Menurut Anthon, seluruh dokumen administrasi telah dipersiapkan, namun proses masih menunggu tahapan pengujian teknis oleh tenaga ahli.

Ia juga mengapresiasi dukungan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang mendorong percepatan proses perizinan. Namun, ia menilai proses melalui sistem OSS di pemerintah pusat menjadi kendala utama karena bangunan sudah telanjur berdiri.

Anthon turut mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga 2025 pihak yayasan tidak pernah menerima surat teguran dari instansi Pemerintah Kota Pekanbaru terkait perizinan bangunan.

Ia menjelaskan, pada awal pembangunan pihak yayasan sempat mengurus IMB, namun proses tidak tuntas karena keterbatasan biaya dan hilangnya arsip setelah gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) mengalami kebakaran.(rl)