MoU Pemkab Rohil dan Kejaksaan, Sinergi untuk Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintahan
ROHIL — Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir secara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) berlangsung di Kantor Bupati Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Selasa (22/04/2025). MoU ini ditandatangani langsung oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.
Tujuan dari kolaborasi ini adalah untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran daerah, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Dalam sambutannya, Bupati H. Bistamam menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya formalitas, melainkan langkah nyata untuk menciptakan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang efisien, tertib administrasi, dan sesuai prinsip-prinsip good governance.
"Penandatanganan MoU ini merupakan instrumen strategis untuk memastikan adanya kesamaan visi dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik. Kejaksaan Negeri akan berperan aktif dalam mendampingi dan memberikan pertimbangan hukum untuk menciptakan sistem yang akuntabel," kata Bupati.
Bupati juga menambahkan bahwa pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri akan menjadi bagian penting dari upaya preventif dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah. "Legal opinion, legal assistance, serta representasi dalam perkara litigasi maupun non-litigasi akan menjadi mitra yang sangat penting dalam meminimalisir masalah hukum yang mungkin timbul," lanjutnya.
Selain itu, Bupati menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang saat ini berasal dari sektor perkebunan sawit, salah satu produsen terbesar di Indonesia, serta sektor migas. "Dengan PAD yang tercatat sebesar Rp253 miliar per tahun, kami yakin masih banyak potensi yang dapat digali lebih dalam untuk meningkatkan pendapatan daerah," ungkapnya.
Bupati juga mencatat kondisi infrastruktur jalan yang rusak parah, termasuk jalan provinsi dan kabupaten yang dilewati oleh ribuan kendaraan berat setiap harinya. "Kami berharap Dana Bagi Hasil (DBH) dapat lebih optimal digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang vital bagi masyarakat. Kami perlu pendekatan yang lebih kuat agar keadilan fiskal bagi daerah penghasil dapat tercapai," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan hukum. "Kami tidak hanya hadir dalam bentuk bantuan litigasi, tetapi juga sebagai pendamping hukum, pemberi pertimbangan hukum, serta fasilitator dalam penyelesaian sengketa antarlembaga pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak ketiga lainnya," ujar Andi. Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir juga berperan penting dalam mendampingi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD, seperti yang dilakukan dalam sektor retribusi parkir yang berhasil meningkat signifikan melalui pendampingan hukum.
"Kami juga mendorong pengembangan sektor sarang burung walet, yang memiliki potensi besar namun masih memerlukan kajian lebih mendalam untuk mengetahui potensi riil pendapatan daerah. Kami akan melibatkan lembaga riset atau universitas untuk melakukan studi terkait hal ini," ujar Andi.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir juga menawarkan layanan konsultasi hukum kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rokan Hilir selama 24 jam penuh, untuk menjawab berbagai persoalan hukum dalam pemerintahan.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua DPRD Rokan Hilir, sejumlah kepala OPD, serta pejabat struktural Kejari Rokan Hilir. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Rokan Hilir akan semakin bersih, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan visi pembangunan daerah di masa depan.





























