Warga Pauh Ranap Keluhkan Stokpile Batubara PT Global di Tengah Permukiman
Aktivitas Stokpile batubara milik PT Global Energi Lestari di Desa Pauh Ranap, Peranap, Inhu, menuai protes warga akibat debu hitam yang mencemari lingkungan dan mengganggu usaha masyarakat. Tumpukan batubara raksasa berada tepat di tengah permukiman, sementara DLH Inhu menyatakan perizinan berada pada kewenangan pemerintah pusat. Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi.
PERANAP, INHU — SUARA-DEMOKRASI.COM — Aktivitas Stokpile batubara milik PT Global Energi Lestari (GEL) yang berdiri tepat di tengah permukiman warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menjadi sorotan tajam publik. Gunungan batubara berukuran raksasa yang diduga mencapai puluhan ribu ton itu dinilai telah mengganggu kesehatan, merusak kenyamanan, serta menimbulkan keresahan yang semakin meningkat di tengah masyarakat.
Keberadaan Stokpile ini bukan hanya memunculkan kabut debu hitam yang beterbangan setiap hari, tetapi juga disebut telah berdampak pada perekonomian warga, menurunkan kualitas udara, hingga memicu berbagai persoalan sosial yang kian memanas.
Warga Terdampak Debu Batubara: Dagangan Tercemar, Pembeli Menjauh
Keluhan paling keras datang dari Samsir, pedagang warung makan yang lokasinya hanya beberapa langkah dari area Stokpile. Ia mengaku bahwa sejak setahun terakhir, debu batubara mengubah total kehidupan dan kondisi usahanya.
"Selama satu tahun keberadaan Stokpile batubara itu, tidak ada perhatian dari pihak perusahaan terhadap warga. Dagangan kami tertutup debu hitam. Pembeli takut makan di sini, warung sepi. Makanan sering terkontaminasi debu," ungkapnya dengan nada getir.
Samsir juga mempertanyakan isu kompensasi yang selama ini ramai dibicarakan.
"Sudah ratusan ribu ton batubara lewat dari sini. Tapi soal kompensasi, sepeser pun kami tidak pernah merasakan," tegasnya.
Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan tak hanya pada polusi udara, tetapi juga berdampak langsung pada aktivitas ekonomi kecil masyarakat desa.
Investigasi Lapangan: Gunungan Batubara Menyentuh Batas Permukiman
Tim investigasi Jagok.co turun langsung ke lapangan untuk memastikan informasi masyarakat. Hasil penelusuran memperlihatkan tumpukan batubara setinggi bukit, menghitam pekat, dan sebagian bahkan sudah berdekatan dengan pagar rumah warga.
Di lokasi, seorang petugas keamanan mengonfirmasi bahwa area tersebut merupakan Stokpile aktif milik PT Global Energi Lestari.
"Ini memang milik PT Global. Batubara ini masuk dari tambang lalu ditumpuk di sini. Kami hanya jaga. Kalau mau konfirmasi lebih lanjut, bisa ke kantor, tapi saya tidak tahu lokasi tepatnya," ujarnya saat ditemui Selasa (11/11/2025).
Kondisi di lapangan memperkuat dugaan bahwa aktivitas industri di tengah pemukiman berjalan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai.
DLH Inhu: Kewenangan Izin Stokpile Berada di Pemerintah Pusat
Konfirmasi dilanjutkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Namun Kepala DLH dan Kepala Bidang Pencemaran tidak berada di kantor. Tim kemudian menghubungi Bakri, ST, Kabid Pencemaran Lingkungan, untuk memastikan legalitas perizinan.
Saat ditanya mengenai izin Persetujuan Lingkungan, Bakri menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan dan penerbitan izin berada pada pemerintah pusat.
"Semua perizinan dan pengawasan Stokpile batubara itu kewenangan pusat. DLH kabupaten tidak memiliki otoritas terkait," tegasnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih besar: apakah kegiatan Stokpile PT Global Energi Lestari sudah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan amdal yang diatur undang-undang?
Analisis Regulasi: Tanpa Persetujuan Lingkungan, Aktivitas Dapat Masuk kategori Pelanggaran Berat
Menurut peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap usaha yang berpotensi mencemari lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan, termasuk dokumen amdal atau UKL-UPL. Tanpa dokumen ini, kegiatan Stokpile dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
-
Teguran tertulis
-
Paksaan pemerintah
-
Penghentian sementara kegiatan
-
Pembekuan izin
-
Pencabutan izin Operasional
-
Pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah
Risiko hukum ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi perusahaan yang menjalankan aktivitas industri di dekat permukiman padat.
Humas PT Global Energi Lestari Belum Berikan Klarifikasi Resmi
Redaksi Jagok.co telah menghubungi Ristawardi alias Acong, namun responnya sangat singkat:
“Siap ketua, nanti kami sampaikan kepada pihak perusahaan, ketua.”
Sementara itu, Deni Afrialdi, Humas PT Global Energi Lestari yang menurut warga berkantor di Pekanbaru, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban resmi, meski pesan WhatsApp telah terbaca dengan tanda centang dua.
Ketiadaan klarifikasi ini semakin menambah daftar pertanyaan publik terhadap komitmen perusahaan dalam menjaga transparansi dan kepatuhan regulasi.
Jagok.co Akan Terus Mengawal Perkembangan Kasus: Mengungkap Fakta, Memastikan Hak Warga Dilindungi
Keluhan warga Pauh Ranap adalah gambaran nyata persoalan lingkungan yang tidak boleh disepelekan. Aktivitas industri yang berdiri di tengah permukiman harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keberlanjutan, serta memastikan tidak ada hak warga yang terlanggar.
Redaksi Jagok.co berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Penelusuran lebih dalam terkait dokumen perizinan, dampak lingkungan, potensi pelanggaran hukum, serta sikap resmi perusahaan akan terus dilakukan.
Berita ini akan diperbarui seiring perkembangan informasi, tanggapan perusahaan, dan hasil konfirmasi dari pihak terkait lainnya.
TIM JAGOK GROUP






























