Demi Konten Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Polisi Akibat Aksi “Pocong"
KUANTAN SINGINGI, Suara-demokrasi.com – Hasrat untuk meraih popularitas instan di media sosial kerap kali menjebak generasi muda ke dalam tindakan yang tidak bijak. Baru-baru ini, dua pemuda di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi nekat mereka mengenakan kostum pocong demi konten viral memicu keresahan warga.
Aksi tersebut sempat membuat geger masyarakat di sejumlah titik di Kecamatan Kuantan Tengah. Warga yang melintas pada malam hari merasa diteror karena mengira sosok pocong yang muncul secara tiba-tiba di Jalan Proklamasi dan beberapa lokasi strategis lainnya merupakan fenomena mistis atau bentuk gangguan keamanan nyata.
Satreskrim Polres Kuantan Singingi yang menerima laporan keresahan warga segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal jejak digital dari video yang beredar luas di berbagai platform, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku berinisial FS (20) dan AFM (18), warga Kelurahan Pasar Teluk.
Ps Kepala Seksi Humas Polres Kuansing, Iptu Razak, mengonfirmasi penangkapan kedua pemuda tersebut pada Senin (8/6/2026). Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian harus bertindak tegas karena aksi yang dilakukan pelaku sudah melampaui batas kewajaran dan mengganggu ketertiban umum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa ide tersebut muncul setelah mereka terinspirasi dari tren konten serupa di platform TikTok. Kostum pocong yang digunakan sengaja mereka beli melalui marketplace daring pada awal Mei 2026 khusus untuk keperluan produksi konten video mereka.
Tidak main-main, kedua pemuda ini mengakui telah menjalankan aksi "prank" pocong tersebut sebanyak 10 kali. Biasanya, mereka beraksi di bawah kegelapan malam, mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB, dengan menyasar lokasi-lokasi publik seperti kawasan Perumnas, Taman Jalur, hingga Bundaran Cerano.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengendarai sepeda motor sambil mengenakan atribut pocong untuk memancing reaksi ketakutan warga dan pengguna jalan. Momen kepanikan masyarakat itulah yang kemudian mereka rekam dan diunggah ke media sosial demi mendapatkan viewers dan likes.
Iptu Razak menuturkan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan dalih hiburan. Pasalnya, perilaku ini telah menciptakan kegaduhan sosial dan memberikan rasa tidak nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di malam hari.
Setelah dimintai keterangan dan diberikan pembinaan, kedua pelaku diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Mereka kemudian dipulangkan kepada pihak keluarga agar mendapatkan pengawasan dan edukasi yang lebih baik terkait batasan dalam bersosial media.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi generasi muda di Kabupaten Kuantan Singingi mengenai etika digital. Keinginan untuk menjadi terkenal di dunia maya seharusnya tidak dilakukan dengan mengorbankan keamanan, kenyamanan, maupun ketenangan orang lain di ruang publik.
Polres Kuansing secara tegas mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama kalangan remaja, untuk lebih bijak dan kreatif dalam menggunakan media sosial. Konten yang produktif dan edukatif tentu jauh lebih bermanfaat daripada mencari sensasi melalui tindakan yang merugikan pihak lain dan berisiko berurusan dengan hukum.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bahwa literasi digital tidak hanya soal teknik penggunaan aplikasi, tetapi juga kesadaran akan norma sosial. Di era digital saat ini, setiap tindakan yang kita ambil memiliki konsekuensi, dan menjaga ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama di ruang nyata maupun dunia maya.
*Randy





























