Bupati Siak Serahkan SHM Balai Kayang, Penantian 20 Tahun Warga Akhirnya Berakhir

Bupati Siak Afni Z menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga Balai Kayang. Penyelesaian sengketa HPL ini memberikan kepastian hukum bagi 1.730 penerima manfaat setelah penantian lebih dari 20 tahun.

Bupati Siak Serahkan SHM Balai Kayang, Penantian 20 Tahun Warga Akhirnya Berakhir
Bupati Siak Serahkan SHM Balai Kayang, 1.730 Warga Dapat Kepastian Hukum

SIAK SRI INDRAPURA, Suara-demokrasi.com – Penantian panjang masyarakat Balai Kayang untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah akhirnya membuahkan hasil. Setelah lebih dari dua dekade menunggu, warga kini resmi menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Siak, Dr. Afni Z, dalam sebuah seremoni di Balai Datuk Empat Suku, Kompleks Rumah Rakyat Siak, Kamis (4/6/2026).

Pada tahap awal, Pemerintah Kabupaten Siak menyerahkan 45 persil SHM kepada warga penerima manfaat. Penyerahan tersebut menjadi tonggak penting dalam penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan Balai Kayang yang selama bertahun-tahun diwarnai persoalan tumpang tindih hak pengelolaan lahan.

Program tersebut sekaligus menandai selesainya proses penataan batas Hak Pengelolaan (HPL) Balai Kayang Tahap I yang memberikan dampak bagi sekitar 1.730 penerima manfaat.

Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Jadi Prioritas

Bupati Siak, Dr. Afni Z, mengungkapkan rasa syukur atas terselesaikannya salah satu persoalan agraria yang telah lama menjadi harapan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi berbagai pihak yang bersama-sama mengawal proses penyelesaian hingga akhirnya masyarakat memperoleh hak atas tanah yang telah lama mereka tempati.

"Alhamdulillah, persoalan ini akhirnya dapat diselesaikan berkat kolaborasi multipihak. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Bagian Administrasi Wilayah, camat, perangkat daerah terkait, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras mengawal proses ini hingga tuntas," ujar Afni.

Ia menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Dengan adanya SHM, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meningkatkan nilai aset, serta membuka peluang pemanfaatan lahan secara lebih produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

"Dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik ini, masyarakat memperoleh legalitas yang sah dan memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Ini menjadi langkah penting dalam menciptakan rasa aman, meningkatkan nilai aset masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," katanya.

Penataan HPL Balai Kayang Dilakukan Bertahap

Permasalahan pertanahan di Balai Kayang selama ini muncul akibat adanya tumpang tindih antara Hak Pengelolaan (HPL) dengan hak masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, Pemerintah Kabupaten Siak bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak melakukan verifikasi data, penataan batas lahan, serta penyesuaian kondisi di lapangan.

Proses tersebut turut melibatkan Bagian Administrasi Wilayah dan Fasilitasi Perbatasan (Adwil & FP) Sekretariat Daerah Kabupaten Siak bersama berbagai instansi terkait.

Berdasarkan hasil penataan Tahap I, pelepasan lahan mencakup 266 blok dengan total 1.730 penerima manfaat, yang terdiri atas:

  • Balai Kayang I: 443 penerima manfaat dalam 68 blok.

  • Balai Kayang II: 634 penerima manfaat dalam 95 blok.

  • Balai Kayang III: 653 penerima manfaat dalam 103 blok.

Meski demikian, penyelesaian kawasan Balai Kayang masih akan berlanjut melalui Tahap II.

Pemerintah Kabupaten Siak mencatat masih terdapat sekitar 321 kapling yang masuk dalam Surat Keputusan Bupati Tahun 2005 dan 2008 sehingga memerlukan proses pematokan serta pengukuran ulang di lapangan.

"Kita akan tuntaskan semuanya secara bertahap. Ini menjadi salah satu komitmen dan prioritas kerja pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang masih ada di Kabupaten Siak," tegas Afni.

Warga Bersyukur Setelah Menunggu Lebih dari 20 Tahun

Penyerahan SHM disambut penuh rasa syukur oleh masyarakat Balai Kayang.

Salah seorang penerima sertifikat, T. Fadli, mengaku tidak menyangka penantian selama lebih dari dua dekade akhirnya berakhir.

Ia menerima SHM atas sebidang tanah seluas 600 meter persegi yang selama ini ditempati keluarganya.

"Kami sudah menunggu lebih dari 20 tahun untuk mendapatkan sertifikat ini. Alhamdulillah hari ini akhirnya terwujud. InsyaAllah tanah ini akan menjadi warisan yang bernilai bagi anak cucu kami di masa depan," ungkap Fadli.

Menurutnya, legalitas tersebut memberikan rasa aman karena status kepemilikan tanah kini telah diakui secara hukum sehingga tidak lagi menimbulkan kekhawatiran sebagaimana yang selama ini dirasakan warga.

Pemerintah Imbau Warga Lengkapi Administrasi

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Kabupaten Siak, Asrafli, mengimbau seluruh penerima manfaat agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima SHM diminta melunasi biaya angsuran dan biaya sertifikasi melalui kas daerah agar proses penyerahan sertifikat dapat diselesaikan sepenuhnya.

Selain menerima dokumen fisik, masyarakat juga dapat mengakses data sertifikat secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun platform Bhumi ATR.

Menurut Asrafli, digitalisasi layanan pertanahan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

SHM Jadi Simbol Kepastian Hukum dan Kesejahteraan

Penyelesaian persoalan pertanahan di Balai Kayang menjadi salah satu capaian penting Pemerintah Kabupaten Siak dalam menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Keberhasilan tersebut diharapkan menjadi awal penyelesaian berbagai persoalan agraria lainnya di Kabupaten Siak, sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat atas tanah yang telah mereka kuasai secara sah.

Dengan kepemilikan SHM, masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas yang kuat, tetapi juga memiliki aset yang bernilai ekonomi, dapat dimanfaatkan sebagai jaminan usaha sesuai ketentuan, diwariskan kepada keluarga, serta menjadi modal penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(rls)