Komisi III DPRD Pekanbaru Mediasi Dugaan Kekerasan Murid SDN 181, Dorong Penyelesaian Damai

Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memediasi dugaan kekerasan terhadap murid SDN 181 Pekanbaru. DPRD mendorong penyelesaian damai, menegaskan sekolah harus menjadi lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Komisi III DPRD Pekanbaru Mediasi Dugaan Kekerasan Murid SDN 181, Dorong Penyelesaian Damai
Komisi III DPRD Pekanbaru Fasilitasi Mediasi Dugaan Kekerasan terhadap Murid SDN 181, Utamakan Penyelesaian Secara Kekeluargaan

PEKANBARU, Suara-demokrasi.com – Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memfasilitasi penyelesaian persoalan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang murid di SD Negeri 181 Pekanbaru melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang mempertemukan wali murid beserta kuasa hukumnya dengan pihak guru dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memastikan setiap persoalan di lingkungan pendidikan dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan musyawarah, perlindungan anak, serta kepastian hukum.

Rapat yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (11/5/2026) itu dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Niar Erawati, didampingi Sekretaris Komisi III Abu Bakar, serta anggota Komisi III, yakni Lindawati, Putri Varadina, Sri Rubiyanti, Edi Azhar, Doni Saputra, Muhammad Sabarudi, dan Zakri Fajar Triyanto.

Turut hadir dalam rapat tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, bersama jajaran pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.

Sebagai komisi yang membidangi urusan pendidikan, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menilai penyelesaian persoalan yang melibatkan peserta didik harus dilakukan secara objektif, mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, serta tetap memberikan ruang dialog kepada seluruh pihak yang terlibat.

RDP tersebut membahas dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang murid yang terjadi pada April 2026. DPRD berupaya mempertemukan kedua belah pihak agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan dan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.

Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan kronologi serta pandangannya terkait peristiwa yang terjadi. Komisi III DPRD kemudian memfasilitasi dialog sebagai upaya mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto, menjelaskan bahwa hasil pertemuan menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Meski demikian, kuasa hukum wali murid masih menginginkan adanya kesepakatan tertulis yang mengatur penyelesaian perkara, termasuk pemenuhan hak-hak korban sebagai bagian dari proses perdamaian.

Menurut Zakri, DPRD menghormati langkah tersebut sepanjang tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan anak, dan penyelesaian yang tidak merugikan salah satu pihak.

Dalam pembahasan juga disampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh guru disebut bertujuan untuk memberikan pembinaan atau mendisiplinkan siswa, bukan untuk melukai. Namun demikian, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa proses pendidikan tidak boleh dilakukan melalui tindakan yang mengarah pada kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.

Menurut DPRD, sekolah harus menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak sehingga seluruh proses pembelajaran berlangsung dengan pendekatan edukatif serta menghormati hak-hak peserta didik.

Zakri menegaskan bahwa pembentukan karakter siswa harus dilakukan melalui metode pendidikan yang humanis, bukan dengan pendekatan yang berpotensi menimbulkan trauma bagi anak.

"Prinsipnya, dunia pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik. Pembinaan tetap diperlukan, tetapi tidak boleh menggunakan cara-cara yang mengarah kepada kekerasan dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Kota Pekanbaru yang telah memfasilitasi komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid.

Menurutnya, mediasi yang difasilitasi DPRD menjadi ruang yang baik untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap dunia pendidikan.

Alek berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan anak sebagai prioritas utama dan menurunkan ego masing-masing agar penyelesaian dapat dicapai secara damai.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pekanbaru yang telah membuka ruang dialog sehingga berbagai permasalahan dapat dibahas secara objektif dan menghasilkan solusi yang mengedepankan kepentingan bersama.

Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal perkembangan penyelesaian perkara tersebut hingga tercapai kesepakatan yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak. DPRD juga berharap kasus serupa tidak kembali terjadi melalui penguatan pengawasan, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta penerapan sistem pendidikan yang ramah anak di seluruh sekolah di Kota Pekanbaru.(rls)