Pansus SOTK DPRD Pekanbaru Finalisasi Ranperda, Perkuat Struktur OPD dan Pelayanan Publik
Pansus SOTK DPRD Kota Pekanbaru menuntaskan pembahasan Ranperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja bersama Pemko Pekanbaru. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat struktur OPD agar lebih efektif, efisien, profesional, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
PEKANBARU, Suara-demokrasi.com – Panitia Khusus (Pansus) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Pekanbaru menuntaskan pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Finalisasi regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat struktur organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih efektif, efisien, adaptif, dan profesional dalam menjalankan roda pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pembahasan akhir Ranperda SOTK dilaksanakan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (8/5/2026). Rapat ini menjadi tahapan penting sebelum rancangan peraturan daerah tersebut memasuki proses selanjutnya untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pansus menilai pembaruan struktur organisasi perangkat daerah perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang, serta tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin modern, efektif, dan akuntabel.

Rapat finalisasi tersebut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Bagian Organisasi Setdako Pekanbaru, serta tim tenaga ahli penyusun Ranperda SOTK.
Selama pembahasan berlangsung, Pansus bersama jajaran Pemerintah Kota melakukan pencermatan terhadap berbagai substansi dalam Ranperda, termasuk memastikan seluruh materi telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah agar mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, memperjelas pembagian fungsi dan kewenangan setiap OPD, sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, rapat juga membahas sejumlah poin strategis, di antaranya penyesuaian nomenklatur organisasi perangkat daerah, penguatan fungsi kelembagaan, penyelarasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), hingga sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai kelembagaan pemerintah daerah.

Pansus DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penyusunan Ranperda SOTK tidak hanya bertujuan melakukan perubahan struktur organisasi semata, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menciptakan birokrasi yang lebih ramping, responsif, profesional, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.
Melalui penyempurnaan struktur organisasi tersebut, diharapkan koordinasi antarperangkat daerah dapat berjalan lebih baik, pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, serta pelayanan publik kepada masyarakat semakin optimal.
Pansus juga menilai keberadaan regulasi ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Pekanbaru dalam melakukan penataan organisasi sesuai kebutuhan daerah, tanpa mengabaikan prinsip efektivitas penggunaan anggaran dan efisiensi birokrasi.
Dengan selesainya proses pembahasan pada tingkat panitia khusus, Ranperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota Pekanbaru ditargetkan segera memasuki tahapan pembahasan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
DPRD Kota Pekanbaru berharap regulasi tersebut mampu menjadi dasar penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas kepada masyarakat.(rls)





























